(Soal Izin Penambangan Pasir Besi di Cimerak dan Kalipucang)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Untuk menghindari terjadinya gejolak sosial dari terbitnya izin eksplorasi pasir besi di Kecamatan Cimerak, Pemkab Ciamis diminta segera membuat kajian sosial mengenai izin eksplorasi tambang pasir besi di daerah tersebut. Izin Eksplorasi yang kemungkinan akan ditindaklanjuti dengan izin eksploitasi pasir besi di tiga lokasi di Kecamatan Cimerak itu, rentan terhadap penolakan atau gejolak sosial jika tidak melalui proses kajian sosial.
Pengamat Hukum Tata Negara, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis, Endang Supriatna, SH., M.Si, mengatakan, seharusnya Pemkab melakukan kajian sosial atau studi kelayakan alias FS ( Feasibility Study) terlebih dahulu terkait izin ekplorasi tambang pasir besi di Cimerak dan Kalipucang.
â Kita khawatir, jika tidak dilakukan kajian sosial terlebih dahulu, akan menimbulkan dampak negatif, seperti penolakan dari warga sekitar,â ujarnya, ketika dihubungi HR, di Ciamis, belum lama ini.
Endang menambahkan kajian sosial adalah tahap yang vital yang harus dilakukan Pemkab, sebelum akan dilakukan izin eksplorasi. Kajian sosial memegang peranan penting. Sebab, dari kajian sosial akan bisa memetakan kepentingan masyarakat sekitar terhadap penambangan pasir besi, apalagi sekarang sudah terbit izin eksplorasinya.
Endang juga mengungkapkan apabila kajian sosial tidak dilakukan, maka khawatir terjadi penolakan ketika proses eksploitasi tambang pasir besi sudah berjalan.â Kita berpikir saja pada filosofi yang menyebutkan lebih baik mencegah dari pada mengobati. Lebih baik dari sekarang dilakukan kajian sosial. Pasalnya, apabila nantinya terjadi gejolak sosial, malah investor akan merugi, karena akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi,â ungkapnya.
Menurut Endang, pihak investor lebih baik dari sekarang mengeluarkan biaya untuk melakukan kajian sosial, apalagi soal tambang sangat sensitif dengan konflik sosial apabila melihat contoh di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, Pemkab Ciamis melalui BPPT, belum lama ini, mengeluarkan izin eksplorasi Tambang Pasir Besi di Kecamatan Cimerak seluas 22.328 Ha oleh 3 Perusahaan Penambangan. Sementara Izin Eksplorasi Tambang di Kecamatan Kalipucang belum diterbitkan, meskipun sudah banyak investor yang mengincar izin eksplorasinya.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, Drs. Durachman, mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada ketiga perusahaan penambangan di Cimerak untuk melakukan kajian sosial.
âKajian sosial itu harus diajukan dari pemohon, yakni investor. Setelah kajian itu sudah dibuat, nantinya akan dinilai oleh Pemkab, apabila akan berlanjut ke tahap eksploitasi atau produksi,â ujarnya, ketika dihubungi HR, di kantornya, pekan lalu.
Saat ini, lanjut Durachman, baru pada tahap eksplorasi atau pemetaan. Apabila di tiga lokasi calon penambangan tersebut terdapat kandungan pasir besinya, maka bisa berlanjut ke tahap eksploitasi. â Kita saat ini baru mengeluarkan izin eksplorasi dan belum ke tahap eksploitasi. Karena hasil penelitian eksplorasi belum menghasilkan rekomendasi bahwa di tiga titik di daerah tersebut terdapat kandungan pasir besi,â ujarnya.
Sementara sumber HR di Dinas Binamarga, SDA dan ESDM Ciamis menyebukan pihaknya sudah melakukan penyelidikan umum atau Feasibility Study ( FS) baik dari sisi ekonomis, lingkungan, sosial mengenai eksplorasi tambang pasir besi di Cimerak.
âPenyelidikan umum atau FS itu mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan juga PP No. 23 Tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan,â terangnya, kepada HR, pekan lalu.
Penyelidikan umum itu pun, menurut sumber itu, sebagai dasar untuk terbitnya izin eksploitasi tambang, apabila hasil penelitian menunjukan adanya kandungan pasir besi di daerah tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia, bahwa potensi pasir besi di Kabupaten Ciamis terdapat di Kecamatan Pangandaran dan Cijulang dengan jumlah cadangan sejumlah 500. 000 Ton.
Sementara itu, adanya rencana eksploitasi tambang pasir besi di wilayah Ciamis Selatan yakni di Kecamatan Cimerak dan Kalipucang, mendapat tanggapan serius dari Komisi II DPRD Kab. Ciamis.
Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Asep Irfan Alawi, mengatakan, apabila Pemkab nantinya memberikan izin eksploitasi tambah pasir besi di daerah Cimerak ataupun Kalipucang, tentunya harus memperhatikan beberapa faktor di wilayah tersebut, yang paling penting adalah faktor sosial masyarakat dan dampak lingkungan.
“Dua faktor itu harus diperhatikan, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat apabila eksploitasi tambang pasir besi nantinya sudah berjalan,”ungkapnya, kepada HR, Selasa (7/2).
Selain dua faktor itu pun, sambung Asep, perlu juga dibangun komitmen dari pengusaha agar bersedia bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan terhadap prasarana jalan yang dilewati oleh mobil truk pengangkut pasir besi.
â Komitmen ini pun harus dibangun dari awal, agar pengusaha bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan prasarana jalan. Hal itu tentunya bercermin dari kejadian yang sudah terjadi, akibat dari rusaknya jalan karena sering dilalui mobil truk pengangkut pasir besi, akhirnya terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak pengusaha, â terangnya.
Asep pun menyatakan sepakat apabila dilakukan kajian sosial sebelum diberikan izin eksploitasi tambang pasir besi. â Kajian sosial itu harus dilakukan secara konverhensif, mulai dari kajian lingkungan, ekonomis, dampak sosial maupun dampak kerusakan sarana infrastruktur jalan akibat adanya penambangan tersebut. Hal itu agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengusik ataupan mengganggu kepentingan masyarakat, â pungkasnya. (DK/es)