Ciamis, (harapanrakyat.com),- Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Prof. DR. H. Suherly K. MPd, mengaku akan mengembalikan urusan / soal tranparansi keuangan dan kualifikasi tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Unigal kepada internal fakultas.
Hal itu disampaikan Rektor Unigal, Prof. DR. H. Suherly K. MPd, ketika dimintai tanggapan soal aksi mahasiswa FIKes Unigal yang menutut tranparansi (keterbukaan) keuangan dan kualifikasi tenaga pengajar, Senin (1/2) di ruang kerjanya. Sementara aksi mahasiswa FIKes Unigal sendiri berlangsung pada Hari Jum’at (10/2).
Suherly menjelaskan, pihaknya sudah meminta penjelasan dari Dekan dan jajarannya, terkait tuntutan mahasiswa FIKes. Dari komunikasi yang dilakukan Rektor, menyebutkan, Dekan FIKes dan Jajarannya siap memberikan penjelasan dan transparansi soal keuangan di fakultas kepada mahasiswa.
“Termasuk soal dana kunjungan ke Rumah Sakit Harkit Jakarta. Dana itu langsung dikembalikan dan dikelola oleh mahasiswa,” katanya.
Sementara soal kualifikasi dosen/ tenaga pengajar di FIKes, Suherly mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu, tentang Undang-undang (UU) Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. “Tentu untuk melakukan kajain itu, butuh proses,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan FIKes Unigal, Dra. Tita Juita, MPd, mengatakan, untuk menyikapi tuntutan mahasiswa FIKes, pihaknya akan berkordinasi, dan menggelar pertemuan dengan pihak Yayasan juga Rektorat.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pertemuan. Meski begitu, kami menganggap bahwa yang dipersoalkan Mahasiswa sudah kami jawab langsung, pada saat dialog kemarin (Jum’at), termasuk soal dana kunjungan ke RS Harkit,” ungkapnya.
Tita menjelaskan, seluruh pendapatan dan pengeluaran keuangan yang ada di tingkat fakultas, sudah sesuai dengan RKAT (Rencana Keuangan dan Anggaran Tahunan) yang disepakati dengan pihak Rektorat.
Di tempat terpisah, Taufan Ihsan Yanuar, mahasiswa FIKes Unigal, mengatakan, dirinya bersama puluhan mahasiswa FIKes lainnya menuntut agar Pimpinan Fakultas melakukan transparansi keuangan kepada mahasiswa.
“Sebagai konsumen jasa pendidikan yang dilindungi UU, kami meminta Pemenuhan hak-hak mahasiswa, diantaranya kualifikasi dosen sesuai UU Guru dan Dosen, dan tranparansi keuangan di tingkat fakultas. Kalau perlu, restrukturisasi karyawan yang tidak kompeten segera dilakukan,” ungkapnya.
Taufan juga mempersoalkan dana kunjungan ke RS Harkit, dimana Mahasiswa dibebani biaya sebesar Rp. 3 juta. Padahal, kegiatan serupa (Kunjungan ke RS Harkit Jakarta) di Perguruan tinggi lain hanya ditarik biaya Rp. 1,8 juta. (DK)