Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita TerbaruHaruskah Menghancurkan Rawa Untuk Membunuh Nyamuk ?

Haruskah Menghancurkan Rawa Untuk Membunuh Nyamuk ?

PNS VS RUU APARATUR SIPIL NEGARA  (Bagian I)

Oleh Aep Sunendar, SH., MH

Tulisan ini semoga bermanfaat dan sampai dengan selamat di salah satu alamat: Senayan, Jakarta. Setidaknya, kalau sampai di sana dapat menjadi bahan timbang rasa para anggota DPR yang sekarang tengah giat membahas RUU ASN. Baik, perkenalkan saya AEP SUNENDAR, S.H., MH. Umur 49 Tahun PNSD Kabupaten Ciamis, Jabatan saat ini Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.

Aep Sunendar, SH., MH

Diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1983 dengan Ijazah SMA dan menduduki Golongan II selama hampir 16 tahun dan mendapat kepercayaan menduduki jabatan mulai eselon Va tahun 1999, kemudian beberapa kali eselon IVa mulai tahun 2002 sampai dengan 2009 dan saat ini menduduki eselon IIIb dengan tunjangan jabatan setiap bulan sebesar Rp. 980.000,-, dan gaji pokok sebesar Rp. 3 jutaan.

Mengapa begitu detail ? Ya, biar itu tadi, yang lagi nyusun RUU ASN punya pertimbangan lain tentang potret kehidupan sebuah keluarga Pegawai Negeri Sipil dan mungkin ratusan ribu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan fungsional umum lain di negeri ini dalam kondisi yang sebenarnya, yang termarjinalkan dan mengalami perlakuan diskriminatif dari negara. Bagaimana gambaran Pegawai Negeri Sipil yang meniti karier, merangkak dari bawah dengan ikat pinggang bikin seksi pinggang, yang setelah bekerja puluhan tahun bagi negara tetapi jangankan punya rekening gendut, rekening kurus pun tidak !

Lalu dimana letak diskriminasinya? PERTAMA, kami lihat dan kami dengar bahwa semenjak beberapa tahun lalu beberapa kementerian dan non kementerian telah memperoleh apa yang disebut REMUNERASI, bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  dalam berbagai media mengatakan tahun 2012 semua kementerian dan non kementerian akan menerima REMUNERASI. Bijaksana beliau terhadap Pegawai Negeri Sipil Pusat ! PNS Daerah ? Apakah hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil saat ini sudah berbeda? Padahal seringkali siang malam adalah sama, jam kerja, pekerjaan harus selesai sesuai waktu.

KEDUA mohon maaf kepada rekan-rekan PNS Guru, kami tidak iri bahkan kami ucapkan SELAMAT mudah mudahan dengan meningkatnya kesejahteraan para guru akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas anak didik negeri ini, karena ditangan Bapak/Ibu guru nasib bangsa ini ditentukan sekarang dan dimasa mendatang.

Kami sangat setuju dengan Tunjangan Sertifikasi karena hal itu sesuai dengan KEWAJIBAN para guru yang harus mengajar/tatap muka MINIMAL 24 jam/minggu, hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 5 ayat (2) Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungional Guru dan Angka Kreditnya dan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Funsional Guru dan Angka Kreditnya), sehingga kinerja PNS guru dapat terukur dengan jelas dan hal ini berbeda dengan kinerja PNS yang berkarier di jalur struktural/fungsional umum dimana kinerjanya belum dapat diukur secara pasti.

Tapi inilah yang kami alami, bahwa apabila dikaitkan dengan azas-azas dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan bahwa di negeri ini ada Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang hanya memberikan kesejahteraan berupa tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya yang besaran tiap bulannya melebihi tunjangan Jabatan Struktural Eselon II/b.

Namun demikian, jika merujuk pada Pasal 28D Perubahan II Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Selain itu, pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pun menyiratkan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang

Hal yang sama pun tersirat dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa : (1)  Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. Pengayoman b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Sementara Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2011 menetapkan bahwa (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau  tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. (Bersambung)

Penulis saat ini menjabat Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan aktor sinetron Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kabar ini secara...
Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates ternyata menyimpan kisah kelam masa lalu. Monumen Kijang Biru di Wates, Kulon Progo, bukan sekadar penanda jalan atau simbol...
Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone Kecil? Begini Cara Ampuh Mengatasinya Tanpa Ribet!

Suara iPhone kecil saat digunakan menelepon atau mendengarkan musik bisa jadi pengalaman yang cukup menyebalkan. Apalagi jika sedang menunggu telepon penting atau ingin menikmati...
Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer Nitro Lite, Laptop Gaming Berteknologi AI

Acer kembali menghadirkan laptop gaming dari jajaran lini Nitro, yakni Nitro Lite (NL16-71G). Perangkat ini dirancang khusus untuk para casual gamer sekaligus mendukung kreativitas...
Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

Bripda Rizak Aril Zakri Harumkan Polres Pangandaran, Raih Juara 2 Kejuaraan Panahan Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Bripda Rizak Aril Zakri, anggota muda personel Polres Pangandaran berhasil meraih Juara 2 kategori Recurve Umum Putra Beregu dalam ajang Banyumas Indoor Open...
Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

Persib Bandung Juara Liga 1, Bobotoh Aswaja Kota Banjar Sebut Rasa Senang Bercampur Sedih, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Persib Bandung menjadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Rasa bahagia Bobotoh Aswaja Kota Banjar, Jawa Barat, tak bisa terbendung. Untuk mengungkapkan rasa bahagia...