Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita TerbaruHaruskah Menghancurkan Rawa Untuk Membunuh Nyamuk ?

Haruskah Menghancurkan Rawa Untuk Membunuh Nyamuk ?

PNS VS RUU APARATUR SIPIL NEGARA  (Bagian II)

Oleh Aep Sunendar, SH., MH

MASUKAN

Aep Sunendar, SH., MH

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, saya tidak bermaksud untuk menentang bahan kebijakan yang akan dibuat, tetapi, saya belum pernah melihat reaksi baik positif maupun negatif dari rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil baik di Pusat maupun di Daerah. Selain dasar hukum di atas, bahwa dalam kontek penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan norma-norma hukum tersebut, khususnya 28D Perubahan II Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan norma hukum yang lain yang sangat mendasar.

Hal itu mengingat dalam RUU terebut belum terlihat apakah dengan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian akan menjadi lebih baik ? Faktanya, antara DPR dan Pemerintah hanya mengangkat 14 DIM, apakah itu cukup ?

Saya sependapat dengan Prof. Masyhur Effendi, S.H. MS. bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dapat terkandung fungsi laten positif  dan fungsi laten negatif, yang banyak muncul di RUU ASN justru hanya fungsi laten positif bagi negara, tetapi justru menjadi negatif bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berkenaan dengan hal tersebut, perkenankan saya untuk menyampaikan hal-hal tersebut disertai sekilas tinjauan yuridis dan empirik terkait dengan beberapa Pasal yang mengatur mengenai jabatan dalam RUU ASN sebagai berikut : Pasal 5 Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Eksekutif Senior yang berkaitan dengan Pasal 10, dimana saya berada pada Jabatan Administratif, mengisyaratkan bahwa tidak ada lagi Jabatan Struktural Eselon V sampai Eselon II/b.

Analisa

Sebagaimana dimaklum bahwa sesuai Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang menata karier dari Pangkat/Golongan Ruang terendah pada saat yang bersangkutan di angkat sampai Pangkat/Golongan Ruang yang dipersyaratkan oleh jabatan yang akan dan/atau pernah di dudukinya.

Apabila Jabatan Administratif sebagaimana yang di isyaratkan dalam Pasal 10 ayat (1)  RUU ASN, maka di Ciamis saja terdapat 1.353 Jabatan Struktural yang akan kehilangan jabatan. Mengapa saya memakai istilah kehilangan jabatan karena dalam RUU ASN tersebut tidak tersirat dan tersurat pengaturan mengenai konversi jabatan yang sekarang dengan jabatan yang akan datang. Bagaimana Eselon II/b Eselon III/a, III/b, IV/a, IV/b dan Eselon V yang saya, beliau-beliau, rekan-rekan dan mereka yang telah meraihnya dengan susah payah, akan hilang bak kemarau satu tahun pupus oleh hujan sehari? Dimana azas pengayoman dan azas lain dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ?

Saya mendukung pendapat Bapak Menteri Dalam Negeri yang tidak setuju untuk menghapus jabatan eselon III dan mohon maaf kurang sependapat dengan pak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatakan “akan menghapus jabatan struktural eselon 3 dan eselon 4 untuk dijadikan jabatan fungsional. “Misalnya jadi programer atau analisis, yang pasti sesuai dengan kompetensi,”. dan beliau juga mengatakan “ Saat ini, banyak orang yang lebih mengincar jabatan struktural dibandingkan dengan fungsional lantaran, tunjangan jabatan struktural lebih besar dibandingkan dengan jabatan fungsional”.

Pertanyaannya adalah apakah setiap pejabat struktural akan dikonversi menjadi jabatan fungsional tanpa memperhatikan apakah pejabat tersebut telah atau belum mengikuti diklat fungsional sesuai bidang tugasnya ? saya  fikir tidak semudah itu, bagaimana mungkin seorang Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti diklat fungsional lantas di angkat dalam jabatan fungsional? Berapa banyak jabatan fungsional yang disiapkan dalam RUU ASN untuk mewadahi mantan struktural (itu juga tidak muncul dalam RUU).

Kalau Pasal 5 jo Pasal 10 dalam RUU ASN, dimaksudkan untuk mengurangi beban belanja Pegawai dalam bentuk tunjangan jabatan (fungsi laten positif) bagi negara, tapi di sisi lain mengapa Pemerintah Pusat saat ini menciptakan kebijakan REMUNERASI, Apabila dikaitkan dengan RUU ASN yang akan menghapus Jabatan truktural, kiranya dapat aya ilustrasikan perbandingan/kondisi eksisting antara jumlah Jabatan Struktural Eselon II/b di Ciamis hanya 30 Jabatan dari total Jabatan Struktural ( dari Eselon Va sampai II/a) sebanyak 1.354 jabatan atau 11,97 %., dengan jumlah Guru di Kabupaten Ciamis mencapai angka belasan ribu, sementara RUU ASN akan menghapus Jabatan Struktural yang apabila kita hanya melihat perbandingan jabatan fungsional Guru posisi bulan Desember 2011 sebanyak 11.312 jabatan.

Besar harapan saya, mudah-mudahan dibalik ketidakjelasan konsepsi kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam RUU ASN, ada niatan disertai perjuangan dari yang terhormat Bapak/Ibu para Anggota DPR di Komisi II lebih khusus lagi kepada Bapak-bapak Wakil Pemerintah Pusat yang berkompeten dan sedang membahas bersama, diharapkan ada keberpihakan kepada nasib PNS Daerah yang berkarier di jalur struktural sehingga tidak ada kesenjangan yang terkesan dikotomis, baik antara PNS Pusat dan Daerah maupun Pegawai Negeri Sipil Guru dan Non Guru.

Bapak/Ibu para Anggota DPR di Komisi II lebih khusus lagi kepada Bapak-bapak Wakil Pemerintah Pusat hendaknya jangan terburu buru merencanakan grand design reformasi birokrasi, dan terkesan membabi buta dikejar target waktu, rupanya pepatah kuno yang mengatakan alon-alon asal kelakon, masih relevan untuk dipertimbangkan, demi sebuah hasil yang lebih baik. Bagaimana implementasi dari Pasal 28D UUD 1945 dalam penyusunan RUU ini.

Kalau tujuan Pasal tersebut hanya untuk membuat pagar/bingkai antara Pegawai Negeri Sipil dengan Kepala Daerah yang saat ini berkedudukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya fikir tidak perlu juga secara radikal membombardir jabatan struktural yang telah ada sejak puluhan tahun lalu, bahwa  rekrutmen dan kondisi eksisting dari para pejabat struktural dinilai masih banyak mengandung kekurangan, bisa jadi.

Tapi tidak lantas harus demikian, perbaiki saja sistim rekrutmen, persyaratan kompetensi dan lain lain yang dianggap perlu, sehingga ada kepastian dalam jenjang karier Pegawai Negeri Sipil. Perlu juga dipertimbangkan bahwa jabatan struktural yang ada saat ini merupakan amanat/pelsaksanaan dari Kebijakan Pemerintah Pusat yang selalu berganti-ganti (terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007). 

 Penulis saat ini menjabat Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Ciamis

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo K12s Resmi Rilis, Hadir dengan Baterai Jumbo 7000 mAh

Oppo kembali meluncurkan produk baru di jajaran keluarga K12. Adapun produk tersebut adalah Oppo K12s. Smartphone ini resmi dirilis pada tanggal 22 April 2025...
Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

Prestasi Gemilang, Ciamis Jadi Juara 1 Apresiasi Rumah Data Kependudukan Tingkat Jabar, Wakili ke Tingkat Nasional

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis menorehkan prestasi gemilang dalam apresiasi Rumah Data Kependudukan di tingkat Jawa Barat tahun 2025. Kabupaten Ciamis melalui Rumah Dataku Desa Payung...
Piala Dunia 2026

Erick Thohir Ungkap 2 Pemain yang akan Perkuat Timnas Lawan China dan Jepang di Piala Dunia 2026 Zona Asia

Perjuangan Timnas Indonesia masih belum usai, karena kali ini para punggawa skuad Garuda masih harus bermain di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia...
Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode Data Rendah di iPhone, Solusi Menghemat Kuota

Mode data rendah di iPhone cukup mencuri perhatian pengguna gadget. Hal ini tidak terlepas dari kegunaannya. Dengan memanfaatkannya, pengguna iPhone memang bisa merasa lebih...
Persib Bandung Juara Liga

Persib Bandung Juara Liga 1 Musim Ini, Cetak Sejarah Baru

Hasil pertandingan terbaru antara Persik vs Persebaya di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Senin 5 Mei 2025, membawa Persib Bandung jadi juara Liga...
Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Hadits Menyingkirkan Gangguan di Jalan dan Keutamaannya

Umat muslim perlu tahu bagaimana bunyi hadits menyingkirkan gangguan di jalan. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk amalan. Umat muslim yang melakukan amalan tersebut...