(BPD dan Kades Mulayasari tak Harmonis)
Jatinagara, (harapanrakyat.com),- Hubungan Kepala Desa (Kades) Mulyasari dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Mulyasari tidak harmonis. Penentuan kebijakan yang dikeluarkan Kades Mulyasari sering tidak sinergis dengan BPD.
Akibatnya, pada pertengahan Bulan Januari, tepatnya tanggal (9/1), jajaran pengurus BPD Desa Mulyasari menyatakan mengundurkan diri dari jabatan. Padahal, masa jabatan pengurus BPD tidak lama lagi akan berakhir.
Sekretaris BPD, Rosyid SPd, Kamis (2/2), membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak BPD sering mendapati ketidakcocokan, ketika Kades menentukan sebuah kebijakan. Pasalnya, setiap usulan yang disampaikan BPD seringkali tidak direspon Kades.
âJelas fungsi BPD yakni, mengayomi adat-istiadat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa,â ungkapnya.
Rosyid menjelaskan, langkah pengunduran diri jajaran pengurus BPD yang berjumlah 7 orang itu terpaksa diambil, atas dasar desakan masyarakat. Sebelumnya, BPD sudah menggelar rapat, dan menghasilkan keputusan pengunduran diri pada 9 Januari 2012.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa Mulyasari, Maâsum, Kamis, (2/2), di ruang kerjanya, membenarkan pengunduran diri jajaran BPD Desa Mulyasari. Bahkan, surat pengunduran diri itu sudah sampai ke tingkat kecamatan.
Namun demikian, kata Ma`sum, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan, soal aksi pengunduran diri jajaran Pengurus BPD tersebut. Terlebih, soal mencari calon pengurus yang akan menggantikan mereka.
Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, langkah pengunduran diri merupakan hak dari masing-masing pejabat BPD. Dia meyakini, karena hal itu diatur dalam Undang-undang (UU).
Hanya saja, dia menyayangkan, keputusan yang diambil jajaran pengurus BPD terlalu cepat. Meski, BPD merasa memiliki ketidakcocokan, pastinya ada cara atau solusi untuk memecahkan persoalan itu.
Dia khawatir, pasca pengunduran diri jajaran pengurus BPD, roda pemerintahan Desa Muklyasari menjadi tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, penyelenggaraan pelayanan publik/ masyarakat menjadi terganggu. (dji)