Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kajian sosial terhadap projek eksplorasi pasir besi seluas 22. 328 hektar di Kecamatan Cimerak akan dilakukan satu paket dengan kajian Amdal (Analisa Dampak Lingkungan). Saat ini, tiga perusahaan tambang pasir besi yang sudah mengajukan perizinan, baru menginjak pada tahapan eksplorasi, setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan umum.
Kabid ESDM, Dinas Bina Marga, SDA, ESDM Ciamis, H. Yogi, mengatakan, jika tahapan eksplorasi ini memungkinkan untuk ditingkatkan ke proses eksploitasi tambang, maka tiga perusahaan penambangan, yakni PT Indo Sinorang, CV Cakra Buana, dan PT Galuh Bahari Lestari yang sudah mengantongi izin, berhak melakukan proses eksploitasi tambang pasir besi di tiga titik yang mencakup empat desa di Kecamatan Cimerak. Empat desa tersebut adalah Desa Legokjawa, Desa Ciparanti, Desa Masawah dan Desa Kertamukti.
Menurut Yogi, jika merujuk kepada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan juga PP No. 23 Tahun 2010 tentang izin usaha pertambangan, disebutkan bahwa ada dua tahapan besar penambangan, yakni eksplorasi dan eksploitasi.
Pada tahapan eksplorasi, lanjut Yogi, dibagi lagi menjadi tiga tahap, yakni tahap penyelidikan umum, tahap eksplorasi dan Amdal atau FS. â Dalam Amdal sendiri terkandung kajian sosial. Berhubung saat ini baru dilakukan tahapan eksplorasi, kajian sosial akan dilakukan berikutnya dalam tahapan Amdal,â terangnya, kepada HR, diruang kerjanya, Selasa ( 14/2).
Yogi juga mengatakan setelah tahap eksplorasi yang memastikan jumlah kandungan pasir besi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka perusahaan penambangan harus mengajukan Amdal atau FS yang berisi kajian sosial ke Pemkab melalui BPLH ( Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) .
âNanti setelah proses eksplorasi selesai, baru ketiga perusahaan tambang tersebut mengajukan Amdal atau FS yang berisi kajian sosial melalui BPLH. Kemudian, Amdal dan FS dikaji terlebih dahulu oleh BPLH,â ujarnya.
Setelah itu, sambung Yogi, baru akan dipresentasikan dihadapan Tim yang beranggotakan beberepa SKPD teknis Pemkab. âNah, dari situ akan terlihat apakah layak atau tidaknya ketiga perusahaan tersebut bisa melakukan eksploitasi. Karena Amdal adalah syarat untuk menaikan status dari eksplorasi ke eksploitasi,â imbuhnya.
Amdal yang satu paket dengan kajian sosial, imbuh Yogi, terdiri dari kajian teknis dari sisi Geologi dan sudut keilmuan Fisika,Kimia dan Biologi. â Amdal juga meliputi kajian ekonomi menyangkut untung dan rugi, kajian lingkungan dan juga kajian sosial. Sementara mengenai dampak sosial dari pertambangan ini, perlu dirembugkan dengan masyarakat setempat,â imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Camat Cimerak, Sobar Subarna, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan segala urusan pertambangan diwilayahnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
â Kami akan ikuti aturan yang ada saja, karena saat ini baru pada tahap penelitian atau eksplorasi, belum kepada tahap eksploitasi. Soal kajian sosial nanti kan ada di tahap Amdal atau FS. Yang paling penting masyarakat kondusif dengan alur aturan yang ada soal eksplorasi penambangan,â ujarnya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (14/2).
Seperti diberitakan HR sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis, Endang Supriatna, SH., M.Si, mengatakan, seharusnya Pemkab melakukan kajian sosial atau studi kelayakan alias FS ( Feasibility Study) terlebih dahulu terkait izin ekplorasi tambang pasir besi di Cimerak dan Kalipucang.
â Kita khawatir, jika tidak dilakukan kajian sosial terlebih dahulu, akan menimbulkan dampak negatif, seperti penolakan dari warga sekitar,â ujarnya.
Endang menambahkan kajian sosial adalah tahap yang vital yang harus dilakukan Pemkab, sebelum akan dilakukan izin eksplorasi. Kajian sosial memegang peranan penting. Sebab, dari kajian sosial akan bisa memetakan kepentingan masyarakat sekitar terhadap penambangan pasir besi, apalagi sekarang sudah terbit izin eksplorasinya.
Endang juga mengungkapkan apabila kajian sosial tidak dilakukan, maka khawatir terjadi penolakan ketika proses eksploitasi tambang pasir besi sudah berjalan.â Kita berpikir saja pada filosofi yang menyebutkan lebih baik mencegah dari pada mengobati. Lebih baik dari sekarang dilakukan kajian sosial. Pasalnya, apabila nantinya terjadi gejolak sosial, malah investor akan merugi, karena akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi,â ungkapnya.(DK)