Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita BanjarPajak Kendaraan Bermotor Naik 1,75 Persen

Pajak Kendaraan Bermotor Naik 1,75 Persen

Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, kepemilikan kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan umum, alat berat, serta kendaraan bermotor milik Pemerintah.

Kepemilikan kendaraan motor pribadi yang pertama, penyesuaian tarif PKB dikenakan sebesar 1,75 persen, kendaraan angkutan umum sebesar 1 persen, dan kendaraan alat berat sebesar 0,2 persen dari nilai jual kendaraan, yang diberlakukan sejak 31 Oktober 2011.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Kota Banjar, Endang SZ, beberapa waktu lalu, mengatakan, kebijakan kenaikan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak daerah.

“Itu sebanya, ada pajak progresif yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan lebih dari satu,” katanya.

Endang menyebutkan, untuk kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak sebesar 2,25 persen dari nilai jual kendaraan, sedangkan untuk kendaraan ketiga dikenakan 2,75 persen, keempat sebesar 3,25 persen, dan kelima 3,75 persen.

“Pengenaan Pajak tersebut, berlaku untuk satu nama dan satu alamat. Dan kebijakan itu diberlakukan sejak awal Januari 2012,” ujar Endang.

Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan milik pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Ambulans, Pemadam Kebakaran, sosial keagamaan, dan lainnya dikenakan sebesar 0,5 persen.

Tidak hanya itu, lanjut Endang, Dipenda Jabar juga menetapkan dan memberlakukan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB). Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, milik pribadi, umum dan pemerintah, dikenakan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan alat berat dikenakan sebesar 0,75 persen dari nilai jual kendaraan.

Berbeda dengan BBNKB penyerahan pertama, BBNKB kedua, milik pribadi, umum dan pemerintah dikenakan sebesar 1 persen, sedangkan kendaraan bermotor alat-alat berat sebesar 0,075 persen dari nilau jual kendaraan.

Endang menegaskan, kebijakan Dispenda Jabar lainnya adalah denda keterlambatan. Denda keterlambatan untuk pembayaran kendaraan baru dikenakan sebesar 25 persen, pajak keterlambatan motor yang sudah terdaftar hanya 2 persen perbulan dari pokok pajak terutang.

“Jika sebelumnya denda satu hari sama dengan setahun, tetapi sekarang sehari sampai satu bulan denda yang dikenakan kepada wajib pajak sebesar 2 persen. Jadi terlambat beberpa bulan tinggal dikali 2,” ungkapnya.

Wajib pajak juga bisa dikenai sanksi administratif, sebesar 25 persen dari nilai pokok pajak, jika terlambat menyampaikan formulir pendaftaran BBNKB kepada Kantor Pelayanan/Samsat. (deni)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...