Kamis, Mei 22, 2025
BerandaHeadlineBBWSC Janji Akan Cek Saluran Air

BBWSC Janji Akan Cek Saluran Air

(Tiga Tahun Petani Paledah Gagal Panen,)

Banjar, (harapanrakyat.com),- Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWSC) berjanji, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan, terkait dengan adanya keluhan dari para petani di wilayah Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Ciamis, yang mengalami gagal panen akibat lahan sawah mereka tergenang banjir.

Air yang menggenangi sawah petani merupakan air pembuangan dari wilayah Desa Sukamaju dan Maruyungsari. Namun, genangan airnya tidak pernah surut sampai sekarang.

Kepala Bidang Perencanaan BBWSC, Hasan Basri, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (12/3), mengatakan, untuk pembuatan saluran aliran air yang baru di sebuah wilayah, terlebih dahulu pihaknya harus melakukan pengkajian, sehingga saat ini BBWSC belum dapat memastikan mengenai kapan rencana pembuatan saluran baru di wilayah tersebut.

“Kita akan cek lapangan dulu, apakah di sana dimungkinkan untuk dibuatkan saluran baru, karena jangan sampai kampung gak ada jadi saluran semua. Tapi ini masukan yang baik bagi kita, dan pasti kita segera melakukan pengecekan ke sana,” kata Hasan.

Seperti diberitakan HR pada edisi 266, bahwa akibat tidak normalnya saluran pembuangan air, sudah hampir tiga tahun para petani di Desa Paledah, Kec. Padaherang, Kab. Ciamis, mengalami gagal panen atau puso karena lahan pesawahan mereka tergenang banjir.

Padahal dulu, biasanya sehabis banjir lahan pesawahan masih bisa ditanami lantaran saluran pembuangannya masih normal. Berbeda dengan sekarang, para petani mencoba bercocok tanam setiap musim kering, namun selalu gagal sebab lahannya sudah tidak produktif lagi.

Pihak pemerintah desa sendiri sudah berupaya minta bantuan kepada Pemkab. Ciamis, tapi baru 20 persen terealisasi, yakni dengan cara normalisasi sodetan ke Sungai Ciseel.

Menurut Kepala Desa Paledah, Sano, jika tidak dibuatkan saluran baru untuk aliran air yang berasal dari Desa Sukamaju dan Maruyungsari, maka akan menimbulkan banjir yang berkepanjangan. Dan diperkirakan sawah yang terkena puso luasnya mencapai sekitar 450 hektare. (Eva)

Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

Disbudpora Ciamis Pastikan Gelar Ziarah Makam Leluhur dan Galuh Ethnic Carnival di Hari Jadi 383

harapanrakyat.com,- Disbudpora Ciamis Pastikan ziarah makam leluhur dan Galuh Ethnic Carnival dalam rangkaian Hari Jadi ke 383 Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, siap dilaksanakan. Hal...
Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

Dikabarkan Hilang, Lansia Warga Petirhilir Ciamis Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cisepet

harapanrakyat.com,- Seorang pria lansia (lanjut usia) bernama Kiso (83), warga Dusun Pasirkadu, Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia di...
Minuman Teh Bunga Telang

Inovasi Mahasiswi UBHI di Kota Banjar, Bikin Minuman Teh Bunga Telang untuk Penyakit Hipertensi

harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswi Program Pasca Sarjana dari Universitas Bhakti Husada Indonesia (UBHI) Kabupaten Kuningan, membuat inovasi minuman teh bunga telang untuk penyakit hipertensi di...
Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

Komisi D DPRD Ciamis Kawal SE Gubernur Jawa Barat Soal Pendidikan dan Larangan Motor untuk Siswa

harapanrakyat.com,- Komisi D DPRD Ciamis terus gencar lakukan kunjungan kerja dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor: 45/KP.03.03/Kesra. SE...
DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

DPRKPLH Ciamis Alokasikan Rp 1 Miliar untuk 41 Rumah Tinggal Layak Huni Tahun 2025

harapanrakyat.com,- DPRKPLH Ciamis mengalokasikan anggaran Rp 1 Miliar dari APBD Ciamis untuk Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala DPRKPLH...
Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam.

Hadits Mendiamkan Orang, Begini Hukumnya dalam Islam

Pada dasarnya, Islam melarang untuk saling membenci, memutuskan hubungan hingga tidak bertegur dengan saudara sesama muslimnya. Terlebih lagi, jika hal ini dilakukan lebih dari...