(Setelah Bumdes Jajawar & Cibeureum)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Setelah selesai menuntaskan dua kasus penyelewengan bantuan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Jajawar dan Cibeureum, Kec. Banjar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar juga akan menuntaskan kasus lain yang data-datanya telah masuk ke Kejari.
Hal itu dikatakan Kasi. Pidana Khusus Kejari Banjar, Heru Subekti, SH., saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (26/3). Namun dia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan mengenai kasus apa saja yang telah diagendakan tersebut.
âKami memproses kasus yang datanya sudah masuk lebih dulu, seperti masalah Bumdes, itu kan datanya sudah masuk lebih dulu, jadi kami mendahulukan memproses kasus tersebut hingga tuntas. Untuk yang Bumdes Jajawar sudah tuntas, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sudah memutuskan vonis, tinggal nunggu yang Cibeureum,â jelasnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan, bahwa pihaknya akan sangat merasa terbantu apabila masyarakat bersedia memberikan informasi jika di lapangan ditemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan anggaran negara, baik itu di lingkungan Pemkot Banjar, maupun bantuan-bantuan ke masyarakat.
Setiap informasi yang masuk akan diproses apabila disertai dengan data-datanya. Karena, pihak kejaksaan tidak dapat memproses jika masyarakat hanya mengabarkan saja.
âInformasi yang disertai dengan data-datanya pasti akan kami proses hingga tuntas. Karena, berapa pun jumlah uang negara, apabila digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, itu dinyatakan sebagai tindakan korupsi,â kata Heru.
Untuk kasus korupsi di atas 100 juta rupiah dituntaskan hingga ke pengadilan. Sedangkan kasus korupsi di bawah 100 juta rupiah, apabila pengembaliannya bisa diselesaikan di tingkat penyelidikan, maka nantinya ada pertimbangan dari penegak hukum. Karena, yang lebih diutamakan oleh pihak kejaksaan itu menyelematkan aset negara. Hal itu supaya ada efek jera terhadap mereka yang melakukan tindakan korupsi. (Eva)