Kamis, Mei 1, 2025
BerandaBerita BanjarKuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Kuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kuasa hukum kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jajawar, Kec/Kota Banjar tahun 2007-2009, Yuliana Surya Galuh, SH., mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yang menvonis terdakwa Cecep Subiarto dengan pidana pokok selama 2 tahun, Kamis (22/3).

“Saya menghormati putusan majelis hakim, akan tetapi saya kecewa, khususnya untuk putusan Cecep, yaitu pidana pokok comform (sama) dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun. Yang turun hanya masalah subsider, yaitu 2 bulan, sedangkan JPU menuntut subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yuliana ketika ditemui HR di rumahnya, Senin (26/3).

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp.20 juta yang telah dilakukan oleh Cecep. Hal itu menunjukkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik, karena telah mengembalikan uang negara.

Dengan adanya itikad baik tersebut, seharusnya vonis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa Cecep bisa kurang dari 2 tahun. Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu, padahal semuanya sudah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Biratawado, Yuliana sependapat dengan putusan dari majelis hakim, karena memang perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.

Majelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999. Karena faktanya perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku sarjana pendamping.

“Antara perbuatan terdakwa Cecep dan Biratawado saling berkaitan, sehingga sangat tidak tepat seandainya terdakwa Biratawado harus terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, seperti yang dinyatakan JPU. Mejelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa, baik Cecepa maupun Biratawado melanggar pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Terkait masalah banding atas vonis terhadap Cecep dan Biratawado, Yuliana akan memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada keduanya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Di tempat terpisah, Kasi. Pidsus Kejari Banjar, sekaligus JPU, Heru Subekti, SH., mengatakan, setelah dijatuhi vonis, kedua terdakwa bisa mengajukan banding. Namun, jika lebih dari tujuh hari setelah vonis tidak ada yang mengajukan, maka pihaknya akan membuat berita acara vonis bagi kedua terdakwa. (adi)

Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 Lebih Bertenaga, Sudah Mendapat Euro 5+

Yamaha R25 2025 sangat menarik dan membuat penasaran. Kehadiran generasi terbaru dari Yamaha R25 ini menjadi gebrakan di pasar otomotif Indonesia. Peluncuran motor ini...
Balita tenggelam di Kolam Kawali Ciamis

Balita Tenggelam di Kolam, Nyawa Tak Tertolong Meski Sempat Dilarikan ke RSUD Kawali Ciamis

harapanrakyat.com,- Seorang balita berusia 16 bulan bernama Muhammad Athar Muzakky meninggal dunia setelah tenggelam di kolam yang berada di samping rumahnya. Peristiwa naas itu...
Dedi Mulyadi kirim anak nakal ke Barak Tentara di Jabar

Beneran Bukan Gimmick! Dedi Mulyadi Kirim Puluhan Anak Nakal ke Barak Tentara di Jabar

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mulai mengirim anak nakal ke barak tentara. Program yang sempat disebutkannya beberapa waktu lalu itu benar-benar dilaksanakan...
Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

Belasan Siswa SD di Rajapolah Tasikmalaya Diduga Keracunan MBG

harapanrakyat.com,- Belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga keracunan, setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pihak...
Direktur Taman Safari

Panas! Dedi Mulyadi Cecar Direktur Taman Safari terkait Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turun tangan dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia. Dedi...
Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

Polisi Ungkap 13 Kasus Narkotika di Sumedang dalam 2 Bulan, Satu ASN Ikut Terlibat

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Dari 13 kasus tersebut, Polres...