Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinkronisasi kebijakan, program, maupun kegiatan, yang nantinya diharapkan mampu mensinergiskan antara kebutuhan masyarakat dengan program Pemerintah Kota Banjar, maka usulan prioritas dari tiap kecamatan disinkronisasikan dengan prioritas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Usulan progran dan kegiatan yang telah masuk ke OPD kemudian ditindaklanjuti dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kota (Musrenbangta) Kota Banjar tahun 2012, yang telah dilaksanakan di Aula Setda Kota Banjar pekan lalu.
Pada pelaksanaan Musrenbangta, ada beberapa masukan yang menjadi prioritas usulan rencana program dan kegiatan Pemerintah Kota Banjar tahun 2013, diantaranya dari bidang pemerintahan dan administrasi, sosial budaya, fisik dan perencanaan, serta bidang ekonomi.
Usulan urusan wajib rencana program/kegiatan dari bidang pemerintahan dan administrasi diantaranya perencanaan pembangunan, meliputi program perencanaan pembangunan daerah, pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, program kerjasama pembangunan.
Kemudian pertanahan meliputi, program penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik-konflik pertanahan. Selanjutnya, urusan kependudukan dan catatan sipil yaitu program penataan administrasi kependudukan.
Untuk kesatuan bangsa dan politik dalam negeri meliputi, program pemeliharaan kamtibmas dan pencegahan tindak kriminal, pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan, pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan, program peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), pembinaan dan pengembangan aparatur, pendidikan politik masyarakat, dan program kemitraan pengembangan wawasan kebangsaan.
Selanjutnya pemerintahan umum meliputi, program administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas aparatur daerah, peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan, peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah, penataan peraturan perundang-undangan, peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah, program penataan daerah otonomi baru, pembinaan dan pengembangan aparatur, optimalisasi pelayanan publik.
Lalu, program penyelesaian perkara pidana, perdata dan TUN, peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kinerja Pemkot Banjar, koordinasi antara pemerintah daerah, kerjasama antara pemerintah daerah dan desa, peningkatan kerjasama antar pemerintah daerah, peningkatan profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan, penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan, pembinaan dan fasilitasi pengelolaan urusan pemerintahan umum, kepegawaian dan pemberdayaan desa.
Kepegawaian meliputi, program fasilitasi pindah/purna tugas PNS, pembinaan dan pengembangan aparatur, dan program pendidikan kedinasan. Untuk urusan statistik yaitu program pengembangan data/informasi/statistik daerah.
Sedangkan kearsipan meliputi program sistem administrasi kearsipan, penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah, pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan, dan program peningkatan kualitas pelayanan informasi.
Komunikasi dan informatika meliputi program pengembangan komunikasi, informasi dan media masa, program kerjasama informasi dengan mass media, optimalisasi teknologi informasi, dan program fasilitasi peningkatan SDM bidang komunikasi.
Sementara usulan urusan wajib rencana program/kegiatan dari bidang sosial dan budaya diantaranya pendidikan, meliputi, PAUD, Wajardikdas 9 tahun, program pendidikan menengah, peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan, pendidikan non formal, program managemen pelayanan pendidikan, peningkatan sistem administrasi perpustakaan, pemeliharaan rutin/berkala sarana parasana perpustakaan, peningkatan kualitas pelayanan informasi perpustakaan dan budaya baca.
Untuk kesehatan meliputi, promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan lingkungan sehat, peningkatan sumber daya kesehatan, pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana/prasaran puskesmas/pustu dan jaringannya, obat dan pembekalan kesehatan, standarisasi pelayanan kesehatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
Kemudian, peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak, peningkatan pelayanan kesehatan lansia, perbaikan gizi masyarakat, pengawasan obat dan makanan, data dan informasi kesehatan, peningkatan regulasi dan penelitian pengembangan bidang kesehatan, manajemen kesehatan, kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penduduk miskin, pengadaan, peningkatan sarana prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata, dan program pemeliharaan sarana prasaran rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata.
Usulan urusan wajib rencana program/kegiatan bidang ekonomi diantaranya koperasi dan usaha kecil menengah, meliputi program penciptaan iklim usaha kecil dan menengah yang kondusif, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM, pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM, dan program peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Untuk urusan pilihan diantaranya pertanian, meliputi program peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan ketahanan pangan, pertanian/perkebunan, peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan, peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan, peningkatan produksi pertanian/perkebunan, pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak, peningkatan produksi hasil peternakan, peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan, dan peningkatan teknologi peternakan.
Kehutanan meliputi program pemanfaatan potensi sumber daya hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pembinaan dan penertiban industri hasil hutan. Untuk kelautan dan perikanan meliputi program pengembangan budidaya perikanan, dan pengembangan perikanan tangkap.
Perdagangan meliputi program perlindungan konsumen, pengamanan perdagangan, dan program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri. Sedangkan perindustrian meliputi program peningkatan kapasitas IPTEK sistem produksi, pengembangan IKM, peningkatan kemampuan teknologi industri, penataan struktur industri, pengembangan sentra-sentra industri potensial, serta pembinaan lingkungan sosial.
Dan usulan urusan wajib rencana program/kegiatan bidang fisik dan prasaran diantaranya pekerjaan umum, meliputi program pembangunan jalan dan jembatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan, pembangunan saluran drainase, pembangunan turap/talud/bronjong, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya.
Kemudian, program pengendalian banjir, pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah, pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, pembangunan infrastruktur perdesaan, dan program lingkungan perumahan sehat. Sedangkan urusan perumahan yaitu program peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran. Dan untuk penataan ruang yaitu program perencanaan tata ruang.
Sedangkan perhubungan meliputi program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ, peningkatan pelayanan angkutan, pengendalian dan pengamanan lalu lintas, serta peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor.
Lingkungan hidup meliputi program pengendalian pencemaran dan perusakan, perlindungan dan konservasi sumber daya alam, peningkatan pengendalian polusi, pengembangan kinerja pengelolaan persampahan, program pengelolaan RTH, dan pengelolaan areal pemakaman.
Penanaman modal meliputi program peningkatan promosi dan kerjasama investasi, penataan peraturan perundang-undangan, penyiapan potensi sumber daya, sarana/prasarana daerah, serta mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat. Sementara untuk urusan pilihannya adalah energi dan sumber daya mineral, yaitu program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan.
Semua usulan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2013, dengan sumber pendanaan dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN dan Bantuan Luar Negeri (BLN), maupun sumber dana lainnya. (Eva)