Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski Kementrian Dalam Negeri meminta DPR RI menunda rekomendasi atau usulan pemekaran wilayah untuk 19 daerah otonom baru di Indonesia, salah satunya pembentukan Kabupaten Pangandaran, namun Komisi II DPR RI tetap akan ngotot memperjuangkan daerah tersebut agar segera dimekarkan. Alasannya, undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang pemekaran daerah belum dicabut.
Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, M.Si, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (17/4), mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat kerja pada bulan Mei mendatang dengan Kementrian Dalam Negeri untuk membahas soal usulan pemekaran 19 daerah di Indonesia.
Dalam rapat kerja tersebut, lanjut Agun, pihaknya akan memberikan klarifikasi mengenai argumen pemerintah yang meminta menunda usulan 19 calon daerah otonom baru untuk segera dimekarkan.
â Nanti akan kita sampaikan mengapa kita melalui hak inisiatif mengusulkan 19 daerah ini harus segera dimekar? Karena menurut persyaratan dan kebutuhan masyarakat bahwa daerah-daerah itu sangat layak untuk dimekarkan,â katanya.
Agun juga menyatakan pihaknya tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan 19 daerah tersebut segera dimekarkan, meskipun pemerintah sudah meminta untuk menunda usulan tersebut.
â Tetapi, pernyataan pemerintah itu baru sebatas di media saja, belum diungkapkan dalam rapat resmi. Kita tunggu saja perkembangan sesudah rapat kerja nanti. Yang jelas, Kabupaten Pangandaran dan 18 daerah lainnya harus bisa mekar tahun ini, â ujar wakil rakyat asal Banjarsari Ciamis ini.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri berharap kepada DPR menunda pengajuan 19 daerah yang akan dimekarkan. Sebab, saat ini masih dilakukan kajian terhadap manajemen dan pola pemerintahan daerah otonom baru.
Kajian mendalam yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu didasarkan kepada evaluasi selama 10 tahun terakhir (1999-2009) menunjukan hasil dari pemekaran daerah banyak yang gagal.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djoherman syah Johan mengatakan, Indonesia merupakan negara nomor satu yang pertumbuhan daerah otonom barunya terbanyak di dunia. â Indonesia nomor wahid. 205 daerah tumbuh selama 10 tahun. Tapi mayoritas hasilnya mengecewakan,â katanya, seperti dikutip salah satu situs berita portal, belum lama ini.
Menurutnya, pada dasarnya pemerintah tidak menutup peluang bagi daerah yang menginginkan adanya pemekaran daerah baru. Tapi, saat ini pemerintah sedang memikirkan manajemen dan pola pemerintahan bagi daerah otonom baru. Hal ini dimaksudkan supaya setiap daerah tidak terlalu membebani APBN dan bisa lebih mandiri.
âAlangkah lebih baik lagi kalau usulan itu ditunda dulu, kita sedang membahas grand design-nya. Tentunya daerah yang baru harus lebih sejahtera dari sebelumnya. Usulan daerah otonom bukan hanya keinginan emosional, tapi juga harus berdasarkan prinsip demi kesejahteraan,â ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, B.Sc, mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk meminta DPR menunda pemekaran wilayah untuk 19 calon daerah otonom baru, salah satunya Kabupaten Pangandaran. Karena, usulan pemekaran yang diajukan melalui hak inisiatif DPR, sudah berpijak kepada undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemekaran wilayah yang saat ini masih berlaku.
â Meski pemerintah sudah mengeluarkan moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah, tetapi Undang-undang yang mengatur pemekaran wilayah hingga saat ini belum dicabut. Artinya, kedudukan Undang âundang lebih tinggi dari kebijakan moratorium yang dikeluarkan pemerintah,â ujarnya, kepada HR, Selasa (17/4).
Ditanya apakah Presidium sudah melakukan lobi dengan pemerintah, Supratman mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan lobi ke pemerintah, karena aspirasi pembentukan Kabupaten Pangandaran disampaikan melalui hak inisiatif DPR. â Kita percaya kepada wakil kita di DPR bisa membawa dan mewujudkan cita-cita masyarakat Ciamis Selatan yang ingin membentuk Kabupaten Pangandaran, â imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Tokoh Masyarakat Pangandaran, yang juga sesepuh Lintas Parpol (Partai Politik) Ciamis Selatan, Jeje Wiradinata, mengatakan, untuk memuluskan langkah pembentukan Kabupaten Pangandaran, harus ada upaya untuk masuk ke akses kekuasaan pemerintah dalam hal ini ke orang-orang dekat Presiden SBY.
â Setelah DPR sudah mengajukan usulan, dan pemerintah ternyata tidak merespons, tidak ada cara lain harus melakukan lobi ke pemerintah melalui akses orang-orang yang dekat dengan Presiden, â ujarnya, kepada HR, Selasa (17/4).
Jeje mengaku dirinya sudah melakukan upaya lobi dengan mendekati tokoh-tokoh yang memiliki akses langsung ke Presiden SBY, diantaranya meminta dukungan kepada Ginandjar Kartasasmita sebagai Dewan Pertimbangan Presiden dan kepada Ketua MPR RI, Taufik Kiemas yang dekat dengan Presiden SBY.
â Kita terus berkomunikasi dengan orang-orang dekat Presiden SBY itu, untuk meminta agar melobi Presiden SBY mengabulkan usulan DPR mengenai pemekaran Kabupaten Pangandaran dan 18 daerah lainnya. Mudah-mudahan beliau-beliau bisa meyakinkan Presiden SBY, kemudian menyetujui usulan pemekeran wilayah tersebut,â pungkas mantan Ketua DPRD Ciamis ini. (Bgj)