Oleh : H. Basir
Permasalahan lingkungan yang wajib ditangani secara serius untuk segera dilakukan konservasi adalah masalah air dan udara. Air dan udara adalah kebutuhan hidup yang sangat vital. Aktivitas sehari-hari kita membutuhkan air untuk minum, memasak maupun mandi dll. Serta udara (oksigen) untuk bernafas. Permasalahan air saat ini bukan hanya menjadi permasalahan global.dunia saat ini sudah mengalami krisis air bersih. Diberbagai belahan dunia mulai kekurangan pasokan air yang layak konsumsi, masyarakat dunia sekarang ini dalam menghadapi masalah air yang sangat kompleks dan rumit, dihadapkan pada persoalan pencemaran. Begitu pula masalah udara tingkat pencemaran udara sudah begitu tinggi terutama di kota-kota besar, yang diakibatkan oleh banyaknya penggunaan kendaraan bermotor dan industri.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia dan dunia saat ini lebih menitikberatkan pada sektor industri, guna menunjang aktivitas dan mobilitas, saat ini dibutuhkan kendaraan bermotor dan pengerasan jalan demi kelancaran dan kenyamanan. Namun, apakah kemudian hal tersebut dapat dijadikan sebagai suatu pembenar atas terjadinya polusi (pencemaran) udara dan air.
Demikian halnya yang terjadi di kota Banjar, dimana tumpuan pertumbuhan ekonomi nya melalui sektor perdagangan, jasa dan pertanian. Ini membawa konsekuensi logis bahwa mau tidak mau akan sangat banyak kendaraan bermotor berlalu-lalang dan jalan-jalan mulai dikeraskan dengan aspal maupun beton sehingga open space (ruang terbuka) mulai berkurang. Dengan banyaknya kendaraan bermotor yang berkepentingan di kota banjar maka berakibat pada peningkatan tingkat pencemaran udara dikarenakan tingginya kandungan kadar CO (karbon monoksida) dalam udara. Kadar CO yang terdapat dalam udara apabila apabila ikut terhirup pada saat kita bernafas maka akan menjadikan kita terserang penyakit. Semakin sempitnya open space akan berakibat pada tingkat kesulitan masuknya air kedalam tanah sehingga berdampak terjadinya banjir ketika musim hujan tiba. Dampak lain yang terjadi adalah terbuangnya air keberbagai sungai yang ada di kota banjar yaitu sungai Cipaingan, Ciroas, cijolang, ciseel dan sungai Citanduy, sebab tidak mampu terserap oleh tanah. Apabila air hujan dapat terserap masuk ke dalam tanah maka debit air tanah yang ada di kota banjar akan meningkat dimana pada saat musim kemarau tiba kota banjar relative tidak akan kekurangan air.
Air dan udara adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat digantikan dengan apapun. Walau saat ini kota banjar tingkat pencemaran udara masih dibawah baku mutu serta ketersediaan air masih relative bisa memenuhi kebutuhan, namun demikian pada saat musim hujan ancaman bahaya banjir yang senantiasa menghantui, adalah sesuatu yang harus segera ditangani dan diselesaikan.
Partisipasi dan kesadaran setiap elemen dan individu masyarakat serta adanya political will dari pemerintah kota banjar sangat diperlukan guna mengatasi masalah tersebut. Tanpa adanya kerjasama yang baik antara pemerintah kota banjar, dunia usaha/swasta dan masyarakat maka permasalahan pencemaran udara dan air akan sulit dapat diselesaikan dengan baik.
Sebenarnya ada beberapa pilihan kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah kota banjar, diantaranya adalah pembuatan hutan kota dan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, memperbanyak lubang biofori dan sumur resapan. Kebijakan tersebut bisa diterapkan melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana setiap terbit IMB pemerkarsa berkewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas areal yang akan dibangun serta sanggup untuk membuat sumur resapan dan lubang biofori sebagai upaya untuk resapan air dalam tanah yang sekaligus menyediakan air dalam tanah, dengan kebijakan ini konservasi air dan udara dapat terjadi sekaligus. Pembuatan hutan kota, ruang terbuka hijau, lubang biofori, dan pembuatan sumur resapan air disamping bertujuan untuk konservasi udara juga untuk konservasi air serta dapat digunakan untuk pariwisata. Fungsi dan tujuannya adalah terciptanya suasana sejuk dan teduh karena terjadi peningkatan kadar O2 (oksigen) yang dihasilkan dari proses fotosintesa tumbuhan, serta sebagai open space yang dapat menyerap air sehingga air hujan yang turun tidak mubazir terbuang ke sungai yang berpotensi mengakibatkan banjir.
Berdasarkan undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, ditetapkan bahwa ruang terbuka hijau minimal 30 % dari total wilayah. 20 % digunakan ruang terbuka hijau untuk publik. Ada beberapa alternatif lokasi yang dapat digunakan sebagai hutan kota, ruang terbuka hijau yaitu yang kita kenal sekarang (Rest Area) daerah banjar atas, ex lapang bakti, median jalan yang ada di kota banjar, area di setiap tugu perbatasan kota, lokasi situ letik, situ mustika, bantaran sungai, taman alun-alun kecamatan langensari, komplek perkantoran pamongkoran, komplek perkantoran purwaharja, kantor walikota banjar, kawasan kampus stisip dan kawasan lembaga permasyarakatan, serta mengupayakan alih fungsi lahan gunung babakan dan gunung sangkur menjadi hutan lindung yang berfungsi sebagai tempat keanekaragaman hayati dan ketersediaan plasma nutfah di kota banjar. ditempat-tempat tersebut dapat dilakukan penghijauan dengan penanaman tanaman keras (tanaman tahunan), yang diharapkan keberadaan tanaman keras dapat banyak menyerap air sehingga debit air meningkat maka akan tercipta tandon air tanah dan juga dapat mengurangi tingkat polusi udara karena adanya peningkatan kadar oksigen di udara. Ketika kesejukan udara dapat tercipta dan air bersih cukup tersedia maka secara otomatis akan membuat orang semakin betah tinggal di kota banjar untuk melakukan aktivitas bisnisnya sehingga pertumbuhan ekonomi kota banjar dapat terus meningkat. Dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi maka meningkat pula kesejahteraan masyarakat.
Marilah kita ber-empati terhadap konservasi lingkungan hidup di kota Banjar terutama udara dan air. Karena semua itu adalah kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia, jadikan kota Banjar sebagai kota yang teduh, cerdas, dan ekologis. ***