(Pembuatan Perizinan Terkesan Ribet)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar membantah, jika ada yang beranggapan berinvestasi di Banjar terganjal oleh ribetnya ketentuan persyaratan dalam pembuatan perizinan.
Sekretaris BMPPT Kota Banjar, Saefuddin, A.KS, M.Kes., mengatakan, pihaknya selalu berupaya melayani seoptimal mungkin untuk memperlancar pembuatan perizinan supaya bisa selesai secepatnya.
âKita tidak pernah mempersulit pembuatan perizinan, karena persyaratan yang diminta pada pemohon itu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi tetap pengajuan izin harus sesuai dengan prosedur,â kata Saefuddin, Senin (7/5).
Apabila pada saat pendaftaran si pemohon telah melengkapi semua persyaratan sesuai peraturan yang ada, maka dalam waktu lima hari surat perizinan sudah bisa keluar.
Untuk itu, upaya yang dilakukan BMPPT dalam melayani dan memperlancar proses pembuatannya, maka petugas melakukan survei dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
âKita juga paham jika ada pendapat bahwa membuat perizinan di Banjar ini ribet. Mungkin pemohon merasa ribetnya itu dalam memenuhi persyaratan, karena kita juga tidak akan menerima jika persyaratannya belum lengkap. Makanya sekarang BMPPT sedang berupaya memperbaiki pelayanan,â katanya.
Bila ada pemohon yang merasa kurang paham atau mendapat kendala saat akan membuat perizinan, pihaknya saat ini menyediakan atau melayani pengaduan dari pemohon. Dikatakan Saefuddin, semua itu merupakan salah satu bentuk pelayanan dari BMPPT untuk mempermudah pemohon perizinan.
Pihaknya juga tengah berusaha bagaimana caranya menyadarkan masyarakat akan pentingnya membuat perizinan, yang mana ketika akan membangun rumah pun terlebih dahulu harus membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu Saefuddin menjelaskan, bahwa dari 18 jenis pelayanan perizinan yang ada di kantor BPMPPT Kota Banjar, hanya 3 jenis pelayanan perizinan saja yang dipungut retribusi. Ketiga jenis pelayanan perizinan itu diantaranya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Trayek.
Hal tersebut berdasarkan Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011, BAB III Pasal 3, tentang jenis retribusi perizinan tertentu yang ditetapkan pada 4 Agustus 2011, dan mulai diberlakukan sejak awal bulan September 2011 lalu.
Kemudian, dalam upaya penertiban maka diberlakukan kebijakan pemutihan, atau sebutan lain pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun sebelum dan atau sampai Perda tersebut berlaku. Selain itu, untuk perubahan nama pemilik IMB dikenakan biaya sebesar 30%, sedangkan untuk perubahan nama pemilik HO dikenakan biaya sebesar 50%.
Sedangkan tarif retribusi IMB ditetapkan berdasarkan penghitungan indeks kegiatan dan indeks parameter terintegrasi, yang kemudian dikalikan kepada harga satuan retribusi.
Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan (HSpbg), merupakan hasil penghitungan antara indeks prosentase pengenaan retribusi terhadap harga satuan konstruksi bangunan, atau nilai konstruksi bangunan.
Jenis prasarana bangunan yang ukuran serta konstruksinya berbeda dari ketentuan, dihitung berdasarkan kebutuhan atau berdasarkan rencana anggaran biaya terhitung.
Sedangkan, tarif IMB Pemutihan untuk bangunan gedung yang didirikan sampai dengan akhir tahun 2002, dikenakan biaya sebesar 25% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut.
Untuk bangunan fungsi hunian/rumah tinggal yang didirikan sejak awal tahun 2003 sampai dengan Perda Nomor 7 tahun 2011 dinyatakan sah dan berlaku, dikenakan biaya sebesar 50%.
Dan, bangunan fungsi usaha yang didirikan tahun 2003 sampai dengan Perda tersebut dinyatakan sah dan berlaku, dikenakan biaya sebesar 75% dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda tersebut.
Untuk tarif HO adalah jumlah hasil perhitungan dari Penetapan Indeks Lokasi x Indeks Gangguan (kegiatan usaha) x luas ruang usaha x tarif luas ruang usaha. Selanjutnya, mengenai tarif retribusi Ijin Trayek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Dan ketiga jenis tarif retribusi tersebut ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
Mengenai masa berlaku retribusi IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak dilakukan perubahan, baik perubahan bentuk fisik, status kepemilikan maupun perubahan fungsi bangunan.
Setiap dilakukan perubahan, wajib retribusi diwajibkan mengajukan permohonan perubahan IMB atas dilakukannya perubahan fisik bangunan, atau perubahan status kepemilikan, dan fungsi bangunan.
Sedangkan, retribusi HO berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usaha serta tidak terjadi perubahan. Dan, masa retribusi Ijin Trayek berlaku selama lima tahun, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi perubahan Ijin Trayek. (Eva)