Ciamis, (harapanrakyat.com),- Direktur LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Lembaga Penguatan Partisipasi Masyarakat (LPPM) Kab. Ciamis, Nanang Permana, menilai mobil yang diberikan kepada setiap Ketua Fraksi Partai di DPRD Kab. Ciamis harus dikembalikan.
Menurut Nanang, pemberian fasilitas kendaraan untuk ketua Fraksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Lebih jauh Nanang mengatakan, di dalam aturan tersebut, tidak disebutkan adanya fasilitas kendaraan fraksi. Dia menganggap, pemberian fasilitas kendaraan fraksi tersebut sudah menyalahi aturan.
âKendaraan yang diberikan terhadap Ketua Fraksi di DPRD itu tidak sesuai aturan. Karena tugas fraksi tidak untuk melayani masyarakat. Lebih baik, jika seluruh anggota Dewan diberi fasilitas kendaraan, supaya lembaga DPRD Kab. Ciamis sebagai fungsi pengawasan bisa berjalan,â ungkapnya.
Nanang melanjutkan, apabila anggota dewan seluruhnya diberi fasilitas kendaraan, tentunya pengawasan terhadap program pembangunan di Kab. Ciamis bisa berjalan lancar. Sementara ini, dia mengakui, fungsi pengawsan yang dilakukan anggota dewan tidak maksimal.
Bahkan kata Nanang, kendaraan yang diberikan sekarang lebih baik dikembalikan kepada pemerintah. Soalnya, fungsi pengawasan dan kontrol sosisal masih tetap saja tidak berjalan.
âCamat saja yang mengawasi beberapa desa, diberi fasilitas kendaraan. Kenapa anggota dewan yang cakupan pengawasannya lebih luas tidak diberi pasilitas? Padahal, apabila diberi fasilitas, jelas keluh-kesah masyarakat di daerah bisa dengan segera tersampaikan,â ujarnya.
âKendaraan yang saat ini diterima Ketua Fraksi harus dikembalikan. Sebab wakil rakyat itu anggota DPRD, bukannya Ketua Fraksi,â jelasnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Iwan M Ridawan, mengatakan, sangat setuju apabila fasilitas kendaraan yang diberikan kepada Ketua Fraksi dikembalikan kepada pemerintah. Dia menilai, pemberian fasilitas kendaraan tersebut tidaklah efektif.
âKami dari PDI-P, akan mepertimbangkan pengembalian kendaraan Ketua Fraksi kepada pemerintah. Karena memang dalam aturannya, tidak menyebutkan mobilitas Ketua Fraksi,â katanya.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi P-Demokrat, Totong Herawan, mengatakan, untuk pengembalian fasilitas kendaraan Ketua Fraksi, pihaknya akan menyesuaikan dengan Ketua Fraksi dari partai lain. âSupaya ada kesamaan dengan Fraksi dari Partai yang lain,â ungkapnya.
Ketua DPRD Kab. Ciamis, H. Asep Roni, menilai, dengan adanya pemberian fasilitas kendaraan ketua Fraksi di DPRD, dapat menunjang kinerja dalam hal pengawasan program pembanguna pemerintah.
Bahkan, kata Asep Roni, masyarakat sendiri harus bisa menjadi kontrol terhadap anggota DPRD yang saat ini mendapat fasilitas kendaraan tersebut. Apakah kendaraan itu digunakan secara baik dalam melaksanakan tugas dewan?
âDan apabila masyarakat justru melihat kendaraan anggota dewan tidak digunakan, atau malah terlihat nonggkrong di tempat hiburan, masyarakat bisa melaporkannya,â pungkasnya. (es)