Banjar, (harapanrakyat.com),- Kendala paling dominan dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah perdesaan, akibat masih banyaknya terjadi jual beli tanah bawah tangan yang dilakukan masyarakat.
Seperti terjadi di Desa Neglasari, Kec. Banjar, dimana banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kepemilikan surat akta jual beli tanah, ketika mereka menjual atau membeli tanah.
Kepala Desa Neglasari, Bakin Kusdiana, mengatakan, hal tersebut menjadi kendala bagi pihaknya saat akan memungut PBB. Karena, berdasarkan data wajib pajak yang ada di desa masih tercatat pemilik sebelumnya.
Namun, ketika dilakukan penagihan, wajib pajak tersebut tidak mau membayar lantaran kepemilikan tanah telah berpindah tangan, dan mengatakan bahwa tanahnya sudah dijual.
âMisalnya si A mengaku telah menjual tanahnya kepada pihak B, kemudian dia menyuruh petugas penarik PPB nagihnya ke B. Tapi saat kita nagih ke B, dia juga tidak mau bayar karena belum ada surat akta jual belinya. Seharusnya setelah melakukan jual beli tanah ada akte jual beli. Inilah kendala kami waktu penarikan pajak. Meski semua bisa diatasi secara bertahap,â ujar Bakin, Senin (7/5).
Biasanya, wajib pajak yang susah untuk membayar PBB adalah mereka yang usianya di bawah 50 tahun. Sedangkan, wajib pajak di atas 50 tahun justru selalu mementingkan kewajibannya tersebut, artinya mereka tidak menunggu sampai jatuh tempo waktu pembayaran yakni bulan Oktober.
Dia juga mengatakan, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta mengurus surat kepemilikan maupun akta jual beli tanah, pihaknya selalu melakukan sosialisasi ke setiap RT dan RW, supaya warganya bisa secepatnya melunasi pembayaran PBB.
Bakin juga menambahkan, bahwa target PBB Desa Neglasari sebesar Rp.97.237.259/tahun, dan hingga saat ini sudah terealisasikan sekitar 56%.
âTarget kami, pada akhir bulan Mei semuanya sudah bisa terealisasikan, sehingga tahun 2012 ini Desa Neglasari menjadi desa tercepat penyetor PBB seperti tahun sebelumnya,â harap Bakin. (Eva)