Oleh : Wawan Setiawan
Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah antara lain, masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan publik.
Jika pada masa lalu korupsi sering diidentikan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangan saat ini masalah korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para bankir dan konglomerat, serta juga korporasi. Hal ini berdampak membawa kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Bahkan saat ini orang sepertinya tidak lagi merasa malu menyandang predikat tersangka kasus korupsi, sehingga perbuatan korupsi seolah-olah sudah menjadi sesuatu yang biasa/lumrah untuk dilakukan.
Meningkatnya tindakan pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaanya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional dan berkesinambungan.
Dari semua yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemberantasan korupsi yang paling penting adalah moralitas dan sikap mental untuk tidak melakukan tindakan perbuatan korupsi dan mempersempit sistem atau ruang tindakan untuk melakukan suatu perbuatan korupsi serta hukuman yang seberat-beratnya (hukuman mati) untuk perilaku perbuatan korupsi dan tidak tebang pilih dalam penegakannya, semua sama di hadapan hukum. ***