Ciamis, (harapanrakyat.com),- Rencana kegiatan rekonstruksi kawasan hutan Cisaladah Desa Cikalong Kec. Sidamulih belum juga terealisasi. Padahal, menurut kesepakatan warga dan pihak Perum Perhutani, yang difasilitasi DPRD Kab. Ciamis, agenda rekonstruksi seharusnya sudah dilakukan.
Ukaya (54), salah seorang ahli waris, beberapa waktu lalu, mengatakan, hingga kini rekontruksi awal yang dijanjikan belum juga terlaksana. Sementara, warga di kawasan hutan Cisaladah sudah lama menunggu kepastian.
âSaya dan warga lainnya sampai sekarang belum juga mendapat kepastian. Padahal, hasil musyawarah sebulan sebelumnya, rekonstruksi awal atau pengukuran, seharusnya sudah dilakukan. Tapi mana, tidak ada realisasinya,â ungkapnya.
Menurut Ukaya, sebagai ahli waris, dia dan warga mengiginkan agenda rekontruksi awal seperti yang dijanjikan pihak-pihak terkait, segera dilaksanakan. Dengan begitu, warga di kawasan Cisaladah bisa memperoleh kepastian atas kepemilikan/ pengelolaan lahan.
âLahan itu (Cisaladah-res) memang masih jadi sengketa warga dan Pehutani. Sengketa bisa saja terus terjadi, selama rekonstruksi tidak dilakukan. Nanti, apapapun keputusannya. warga di kawasan Cisaladah pasti akan menerimanya,â katanya.
Di tempat berbeda, Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Asep Irfan Alawi, Minggu lalu, mngungkapkan, sampai sekarang konsolidasi dari pihak pusat tentang kapan pelaksanaan pengukuran kawasan hutan Cisaladah, belum jelas.
âKami juga belum ada komunikasi lanjutan soal itu. Tapi, kami dari Komisi II berharap, rekontruksi Hutan Cisaladah bisa segera dilaksanakan. Dengan demikian, permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan Perhutani bisa selesai,â harapnya.
Irfan menilai, dengan membiarkan atau menunda agenda rekonstruksi, sama saja Pemerintah Kab. Ciamis membiarkan kawasan Cisaladah terus menjadi sengketa yang berkepanjangan antara warga dan Perhutani.
âJika terus jadi sengketa, tanah masyarakat yang diklaim masuk kawasan Hutan Cisaladah bagaimana nasibnya? Sementara ahli waris yang selama ini mengelola lahan, dan mengklaim bahwa itu tanah warisan, bagaimana juga nasibnya,â tanyanya.
Sementara itu, Kaur Humas Perum Perhutani Ciamis, Andrie Harimawan, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kapan rekonstruksi kawasan Cisaladah akan dilakukan. Tapi dia memastikan, seandainya Departemen Kehutanan sebagai pemilik lahan memintanya, Perhutani siap mengikutinya.
âDisini, kami hanya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah. Dan jika setelah dilakukan rekontruksi awal, nantinya ada tanah hak milik masyarakat, jelas kami akan mengembalikannya kepada masyarakat,â pungkasnya. (es)