Ciamis, (harapanrakyat.com),- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2013, ternyata membawa angin segar bagi pemerintahan desa. Pasalnya, dalam Permendagri tersebut tersirat bahwa 10% dari besaran dana perimbangan kabupaten/kota, harus dialokasikan untuk bantuan keuangan desa.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Anggaran DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, kepada HR, di Ciamis, Selasa (19/6). â Dalam Permendagri tersebut, jelas tersirat bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan 10 % dari besaran dana perimbangan yang dimiliki oleh kabupaten/kota bersangkutan, tanpa pengecualian. Artinya, aturan itu tegas bahwa setiap pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan tersebut, â terangnya.
Untuk Kabupaten Ciamis, kata Iwan, pada tahun anggaran 2012 tercatat besaran dana perimbangan sebesar Rp.1,23 triliun. Artinya, jika dihitung 10% -nya, berarti sekitar Rp. 120 milyar harus dialokasikan untuk anggaran bantuan keuangan desa.
â Kalau dalam APBD Ciamis memiliki dana perimbangan sebesar Rp. 120 milyar, kalau dibagi rata ke 350 desa/kelurahan di Kabupaten Ciamis, berarti masing-masing akan mendapat bantuan keuangan sekitar Rp. 300 juta- Rp. 400 juta. Itu artinya, sebuah kabar gembira untuk mempercepat pembangunan di pedesaan, â ujar politisi PDIP asal Kecamatan Mangunjaya ini.
Menurut Iwan, pada tahun anggaran 2012, anggaran untuk bantuan keuangan desa melalui ADD (Anggaran Dana Desa) hanya dialokasikan sebesar Rp. 35 milyar. Setiap desa/kelurahan di Kabupaten Ciamis, rata-rata mendapat bantuan ADD sekitar Rp. 100 juta.
â Aturan Permendagri tahun lalu memang tidak mengharuskan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 % untuk bantuan keuangan desa dari besaran dana perimbangan. Karena ada pengecualian yang dimana harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah di setiap pemerintahan daerah,â ujarnya.
Namun, sambung Iwan, dalam aturan Permendagri untuk tahun anggaran 2013, tersirat tegas bahwa 10 % dari dana perimbangan wajib dialokasikan untuk anggaran bantuan keuangan desa. â Coba lihat saja pada Permendagri-nya, bahwa tidak ada lagi pengeculian seperti tahun anggaran kemarin. Artinya, kita akan memperjuangkan agar Pemkab Ciamis konsisten menjalankan aturan tersebut, â katanya.
Iwan juga mengatakan, jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah Pemkab Ciamis, memang berat untuk melaksanakan perintah Permendagri tersebut. Karena APBD Kab. Ciamis dalam setiap tahunnya banyak tersedot untuk kebutuhan belanja pegawai yang kebutuhannya sangat besar.
â Untuk tahun anggaran 2012 saja, alokasi anggaran untuk belanja pegawai Pemkab Ciamis sekitar Rp. 997 milyar dari total APBD sekitar Rp. 1, 4 triliun. Dari total APBD tersebut, di dalamnya ada anggaran DAK dan sertifikasi guru yang tidak bisa diganggu pengalokasiannya. Kalau dihitung-hitung, paling ada sisa kurang lebih sekitar Rp. 250 milyar yang bisa dialokasikan sesuai kebutuhan yang mengacu kepada skala prioritas, â paparnya.
Untuk mensiasati agar bisa menaikkan anggaran untuk bantuan keuangan desa, lanjut Iwan, yakni dengan cara mengurangi atau menghilangkan pengalokasian pos anggaran yang kurang prioritas. Karena aturan Permendagri yang memerintahkan 10 % anggaran dari dana perimbangan, harus dialokasikan untuk bantuan keuangan desa, tidak bisa dikesampingkan.
â Nanti dalam pembahasan anggaran dengan Tim TAPD Pemkab, kita akan kaji dan merumuskan agar bantuan keuangan desa bisa disesuaikan sebagaimana perintah dalam Permendagri tersebut. Yang pasti, kita akan berjuang agar di Kabupaten Ciamis bisa terealisasi peningkatan anggaran untuk bantuan keuangan desa sesuai dengan perintah Permendagri, â ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Ciamis, Drs. H. Toto Marwoto, M.Pd, mengatakan, pihaknya masih mengkaji aturan baru dalam Permendagri yang mengatur soal peningkatan porsi bantuan keuangan desa pada tahun anggaran 2013.
â Sementara ini kita masih mengkaji aturan baru itu, dan terus dikomunikasikan dengan DPRD guna mencari formulasi yang tepat dalam menyikapi aturan baru yang mengharuskan adanya peningkatan porsi anggaran untuk bantuan keuangan desa, â ungkapnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (19/6).
Menurut Toto, dalam Perda Kabupaten Ciamis memang sudah diatur soal batasan minimal untuk pengalokasian anggaran bantuan keuangan desa. Dalam Perda tersebut tersirat bahwa setiap desa minimalnya mendapat bantuan keuangan sebesar Rp. 40 juta.
â Dalam Perda hanya mengatur soal batas minimal pengalokasian saja. Mengenai saat ini ada aturan baru, kita belum bisa menjawab, apakah Pemkab mampu meningkatkan porsi anggaran untuk bantuan desa atau tidak, karena saat ini masih terus kita bahas dengan DPRD, â ujarnya.
Toto juga mengakui jika dilihat dari kemampuan keuangan daerah, memang sulit untuk merealisasikan apabila harus menganggarkan 10 % dari besaran dana perimbangan untuk bantuan keuangan desa. â Karena APBD Ciamis banyak tersedot untuk kebutuhan belanja pegawai. Hal itu salah satu ganjalan dan hambatannya, â imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Ciamis, Mahmud, SH, MH, mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan menganalisis aturan baru dalam Permendagri yang mengharuskan anggaran bantuan keuangan desa sebesar 10 % dari besaran dana perimbangan.
â Kita belum mengkaji secara detail soal adanya aturan baru dalam penganggaran bantuan keuangan desa. Nanti kita akan pelajari dulu, apakah benar dalam Permendagri tersebut mengharuskan 10 % dari dana perimbangan atau ada pengeculian bagi daerah yang belum sanggup merealisasikan aturan tersebut,â ujarnya, kepada HR, Selasa (19/6). (Bgj)