(Bis Umum Melintas di Jl. Kapten Jamhur)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Meski rambu larangan melintas bagi kendaraan bis umum telah terpampang di Jl. Kapten Jamhur, namun pelanggaran lalu-lintas masih saja terjadi di jalan tersebut. Seringnya bis umum dari arah terminal tujuan Pangandaran masuk ke jalur terlarang itu dikeluhkan sejumlah masyarakat.
Seperti dikatakan Jeni, salah soerang warga. Menurutnya, dia sering melihat bis umum melintas di Jl. Kapten Jamhur. Jenis kendaraan itu biasanya mulai terlihat melintas pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB.
âKalau bisa, sebaiknya pihak pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Banjar, menambah satu lagi papan rambu larangan melintas agar terlihat jelas oleh pengemudi bis umum. Atau menggelar razia terhadap kendaraan yang ketahuan melanggar rambu lalu-lintas tersebut, supaya nantinya ada efek jera. Sehingga hal itu tidak akan terjadi lagi,â harap Jeni, Senin (11/6).
Keluhan serupa juga diungkapkan Supri, salah seorang penarik becak yang biasa mangkal di sekitar Jl. Kapten Jamhur. Menurut dia, aktifitas kendaraan di jalan itu setiap harinya sangat ramai.
Bila kendaraan bis umum dengan leluasa melintas, maka dikhawatirkan Jalan Kapten Jamhur menjadi rawan kecelakaan. Padahal sudah jelas di situ terpampang rambu larangan melintas bagi bis umum, kecuali bis pariwisata.
âTapi sampai saat ini yang saya tahu belum ada tegoran dari pihak Dinas Perhubungan terhadap bis umum yang melanggar aturan. Atau mungkin memang petugasnya belum pernah lihat atau tahu sering adanya pelanggaran tersebut,â ujar Supri.
Sementara itu Asri, salah seorang pengemudi sepeda motor, mengaku, setiap hari dirinya sering melewati Jl. Kapten Jamhur. Adanya kendaraan bis umum yang melintas membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati, sebab selain jalannya terbilang sempit, volume kendaraan pun cukup banyak, terutama sepeda motor.
âDengan kondisi seperti itu, alangkah baiknya ada petugas Dishub yang berjaga di sekitar jalan ini, jadi bisa tahu dan terbukti apa yang dikatakan oleh masayarakat. Selanjutnya, kalau sudah terbukti ya tinggal ditindak saja kendaraan yang melanggar itu,â harap Asri. (PRA)