Ciamis, (harapanrakyat.com),- Briptu Darsu (anggota) Polres Ciamis, pelaku tabrakan dengan menggunakan mobil patroli yang menewaskan seorang warga Cimari, di Jl Kec. Cikoneng, akhirnya divonis Sembilan bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (19/6).
Ketua PN Ciamis, Mery Taat, yang saat itu menjadi pemimpin sidang, memutuskan, bahwa Briptu Darsu dinyatakan bersalah, karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Hal itu sesuai dengan Pasal 310 ayat 2, Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tetang laka lantas dan angkutan.
“Setelah diputuskan dalam sidang lanjutan, akhirnya Briptu Darsu harus menjalani masa tahanan sembilan bulan dan denda sekitar Rp 1 juta. Dia bersalah dalam kasus tabrakan yang menewaskan salah seorang pengendara sepeda motor,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Paur Humas Polres Ciamis, IPDA Iis Yeni Idaningsih, SH., mengatakan, Briptu Darsu dinyatakan bersalah, karena lalai dalam insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor dan melukai warga.
Iis menambahkan, kejadian tabrakan yang melibatkan anggota kepolisian itu, sudah mencoreng nama baik kepolisian, (Polres Ciamis). Dia berharap, kejadian itu menjadi pelajaran penting bagi anggota Polisi yang lainnya.
Berita tabrakan yang terjadi sekitar bulan Maret 2012, di jalur Cikoneng sempat menggegerkan masyarakat Ciamis, lantaran peristiwa itu melibatkan 3 anggota kepolisian yang saat itu sedang menggunakan mobil patroli.
Dalam peristiwa tabrakan itu, warga Cimari, Opik Tapik, yang tercatat sebagai siswa SMK LPS Tasik tewas. Sementara korban lainya masih bisa selamat dari maut. Peristiwa tabrakan itu juga membuat warga sekitar marah, dan merusak kendaraan yang digunakan pelaku.
“Saya menerima semua keputusan majelis hakim. Saya mengakui kesalahan, dan telah lalai dalam bertugas,” pungkas darsu. (es)