Banjar, (harapanrakyat.com).- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi mengingatkan kembali kepada seluruh kepala sekolah di Kota Banjar, agar dana BOS, terutama yang sumbernya dari provinsi, harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan (juknis).
Hal itu dikatakan Kabid. Dikdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Drs. H. Sajudin, M.Si., pekan lalu pada HR. Dia menyebutkan, dalam peninjauan BPK menandai poin 12 yang tertuang pada juknis anggaran BOS Provinsi, tentang larangan penggunaan dana tersebut.
Intinya, sekolah dilarang menggunakan anggaran BOS untuk perayaan hari besar nasional maupun keagamaan. Sajudin mengatakan, pihaknya berharap penandaan poin 12 dari BPK dapat diimplementasikan oleh setiap kepala sekolah yang ada di Kota Banjar.
âBeberapa waktu lalu BPK telah meninjau SPJ BOS dari anggaran provinsi, dan memang hasilnya baik. Hasil peninjauan itu mengindikasikan bahwa semua kepala sekolah sudah mengerti dan bisa mengimplementasikan anggaran BOS. Namun, BPK mengingatkan kembali agar pengeluaran dana tersebut harus sesuai, serta tidak melenceng dari juknis yang telah ditetapkan,â ucapnya.
Sajudin juga tidak menampik, bahwa setelah peringatan itu digulirkan, banyak sekali pertanyaan dari para kepala sekolah. Sebab, perayaan hari besar keagamaan seperti Muludan, Rajaban, serta kegiatan pesantren kilat di bulan Ramadhan, sudah biasa dilaksanakan oleh setiap sekolah di Kota Banjar, yang mayoritas siswanya beragama Islam.
Selain itu, kurikulum penunjangnya pun ada yang tergabung dalam mata pelajaran pendidikan agama Islam (Mapel PAI), dan dilakukan saat jam sekolah. Hal ini membuat para kepala sekolah mempertanyakan, apakah kegiatan tersebut juga harus dihilangkan.
Menurut Sajudin, yang tersirat pada poin 12 tersebut bukan berarti pihak sekolah dilarang mengadakan perayaan upacara/kegiatan hari besar nasional maupun agama.
âSilahkan mengadakan perayaan semeriah mungkin, asal jangan memakai dana BOS. Misalnya, dalam acara Muludan atau Rajaban pihak sekolah mendatangkan ustadz terkenal, biayanya ngambil dari BOS, itu yang tidak boleh, apalagi sampai memungut biaya dari siswa,â katanya.
Dia menambahkan, supaya tidak terjadi simpang siur atau tanda tanya berkepanjangan, pihaknya menegaskan agar dana BOS dari pusat maupun provinsi harus digunakan sesuai dengan juknis yang telah ada. (HND)