Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita TerbaruDPRD Susun Kode Etik DPRD dan Tata Beracara BK

DPRD Susun Kode Etik DPRD dan Tata Beracara BK

Oleh : Drs. H. Unen Astramanggala

Ketua Pansus pembahas Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

 

DPRD sebagai salah satu aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang tangguh. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya untuk terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi Iegislasi, anggaran, dan pengawasan.

Kedudukan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang cukup mulia dan terhormat, harus diimbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan, dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat, dan konstituennya. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki landasan etik dan filosofis yang mengatur perilaku dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut, perlu disusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya selama di dalam ataupun di luar gedung demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD.

Di samping DPRD mempunyai kedudukan sebagai wakil rakyat, DPRD juga harus bisa mengatur langkah, sikap, dan perbuatan di internal kedewanan, oleh karena itu Badan Kehormatan di DPRD memerlukan adanya ketentuan yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Tata tertib DPRD, Kode Etik, dan Sumpah/Janji Anggota DPRD.

Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan bertujuan. Pertama, untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya kepada Negara, masyarakat, dan konstituennya. Kedua, sebagai pedoman bagi Badan Kehormatan untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD.

Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, sebagai implementasi dari terbitnya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang DPRD, maka perlu disusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Sebagaimana dimanatkan Pasal 377 UU 27 Tahun 2009 dan Pasal 89 PP 16 Tahun 2010.

Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD telah menyusun kode etik DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172.1/28-DPRD/2009. Namun seiring dengan telah diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Tertib DPRD Kota Banjar, maka beberapa ketentuan dalam kode etik perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.

Selain kode etik, dalam rangka melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat, maka Badan Kehormatan perlu dibekali dengan tata beracara yang mengatur tentang tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 382 UU Nomor 27 Tahun 2009.

Akhirnya, dengan disusunnya Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, diharapkan akan meningkatkan martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga yang terhormat. ***

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

Polres Tasikmalaya Kota Ringkus 7 Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

harapanrakyat.com,- Polres Kota Tasikmalaya berhasil berhasil meringkus pengedar hingga pemilik toko yang mengedarkan obat-obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Selasa (20/5/2025). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan...
Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

Pemkab Garut Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar untuk Pembuatan AHU Koperasi Merah Putih 421 Desa dan 21 Kelurahan

harapanrakyat.com,- Pemkab Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp 1,1 miliar untuk pengesahan akta Koperasi Merah Putih di seluruh Desa di Garut. Anggaran tersebut untuk...
Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

Motor Santri di Ciamis Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal Saat ke Pengajian, Modus Pelaku Pura-pura Undangan Ketinggalan

harapanrakyat.com,- Sebuah motor matic milik seorang santri di Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis raib setelah dibawa kabur orang tak dikenal. Pelaku yang berjumlah...
Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

Teror Ulat Bulu Ukuran Besar Serang Tanaman dan Rumah Warga Sumedang, Jumlahnya Ribuan Bikin Merinding

harapanrakyat.com,- Teror ulat bulu di Dusun Pasirhurip, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat membuat warga cemas. Apalagi ukuran serangga tersebut rata-rata cukup...
Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan

Ratusan Jabatan Kosong di Pemkab Ciamis, Bagaimana Ketentuan Rotasi dan Promosi Jabatan?

harapanrakyat.com,- Rotasi atau mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah sudah menjadi hal yang biasa. Namun ada ketentuan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan penggantian...
Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

Diduga Oleng, Sebuah Mobil di Kota Banjar Terjun ke Saluran Irigasi, Satu Orang Terluka

harapanrakyat.com,- Sebuah kendaraan roda 4 Jenis Toyota Calya dengan nomor polisi Z 1628 TL yang dikemudikan oleh Tarsono (69) warga Cisaga, Kabupaten Ciamis mengalami...