(LHP BPK RI 2011)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kab. Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, membantah adanya rekening bank ganda atas nama Pemkab Ciamis yang terdapat di Bank bjb. Menurutnya, adanya informasi sebagaimana yang tercantum dalam LHP BPK RI bahwa Pemkab Ciamis memiliki dua rekening kas keuangan daerah, tidak benar.
â Yang pasti, ada miskomunikasi atau penafsiran lain dari BPK. Dalam LHP, BPK menyimpulkan ada dua nomor rekening kas daerah atas nama Pemkab Ciamis. Sebenarnya, yang satu nomor memang itu nomor rekening Pemkab, tetapi yang nomor satu lagi, itu adalah nomor kode protex atau nomor PIN rekening Pemkab,â ujarnya, ketika dihubungi HR, di Ciamis, Selasa (17/7).
Toto menambahkan, dengan adanya miskomunikasi tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPK RI untuk meluruskan hal tersebut. â Artinya, persoalan ini hanya miskomunikasi saja. Kita sudah melakukan klarifikasi dan BPK pun akhirnya mengerti, â ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, dalam LHP BPK RI salah satunya mengkritisi adannya temuan dua rekening kas daerah atas nama Pemkab Ciamis. â Yang menjadi persoalan, bukan karena ada dua rekeningnya, tetapi dari dua rekening itu ada satu rekening yang tidak memiliki SK Bupati Ciamis, â ujarnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (17/7).
Terlebih, lanjut Asep, justru yang akfif melakukan transaksi keuangan berada di nomor rekening yang tidak memiliki SK Bupati. â Artinya, BPK menemukan rekening ilegal atas nama Pemkab Ciamis. Terlebih, rekening yang dianggap ilegal itu justru aktif melakukan transaksi keuangan yang bersumber dari APBD Kab. Ciamis, â terangnya.
Menurut Asep, adanya dua rekening kas keuangan daerah atas nama Pemkab Ciamis itu sejak tahun 2010. Namun, BPK baru mengetahui hal tersebut pada pemeriksaan tahun anggaran 2011. â Artinya, saat pemeriksaan BPK tahun 2010 hal itu tidak terpantau, sehingga tidak menjadi temuan permasalahan yang dikritisi BPK, â ujarnya.
Namun demikian, kata Asep, dengan adanya temuan tersebut, Pemkab dan Bank bjb sudah berjanji akan melakukan perbaikan. â Kita sudah meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan. Karena dengan munculnya temuan tersebut, jelas akan mengundang kecurigaan dari masyarakat,â ungkapnya.
Sementara ketika dikonfirmasi mengenai adanya salah satu rekening atas nama Pemkab Ciamis yang dianggap BPK ilegal, karena tidak memiliki SK Bupati, Toto Marwoto, membantah informasi tersebut. Menurutnya, tidak ada istilah rekening ilegal dalam LHP BPK RI.
â Sudah saya katakan, jangankan ada salah satu rekening ilegal, Pemkab memiliki dua rekening pun tidak benar. Yang pasti, Pemkab hanya memiliki satu nomor rekening. Adapun yang dianggap BPK ada nomor rekening lainnya, itu bukan nomor rekening lain, tetapi nomor itu adalah nomor protex atau nomor pengamanan yang dimiliki oleh Bank,â
â Kalau dalam istilah rekening pribadi, nomor protex itu adalah nomor PIN rekening. Tetapi dalam rekening kas daerah yang mengetahui nomor protex itu hanyalah Bank. Pemkab tidak mengetahui berapa nomor protex rekening kas daerah tersebut. Kalau ingin lebih jelas soal ini, coba tanya ke Bank bjb, â pungkasnya. (es/bgj)