(Soal Rencana Pemeriksaan BUMDES oleh Kejaksaan)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Semakin bertambahnya kasus penyelewengan dana yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar merencanakan akan melakukan pemeriksaan pelaporan keuangan semua Bumdes/Koperasi yang ada di setiap desa/kelurahan.
Tujuannya supaya kasus serupa jangan sampai terjadi pada Bumdes/Koperasi lainnya, sehingga dana yang bersumber dari APBD kota itu dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
Menanggapi rencana tersebut, Menejer Bumdes Waringinsari, Nanang Supendi, SE., mengaku siap jika memang Kejari akan melakukan pemeriksaan.
âPada prinsipnya kami siap diperiksa, karena kami menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, transparansi pengelolaan sejak berdirinya Bumdes dilakukan. Tapi apa jadinya dimata masyarakat bila Kejaksaan sudah turun melakukan pemeriksaan, masyarakat akan mengira bahwa Bumdes bermasalah. Sebenarnya setiap tahun ada pemeriksaan laporan keuangan dari Inspektorat,â kata Nanang, Senin (16/7).
Namun pihaknya berharap, sebaiknya jangan hanya sekedar memeriksa saja, tetapi para pengelola Bumdes harus pula diberikan pembinaan. Sebab, selama ini tidak ada pembinaan/pelatihan khusus, sehingga konsep pelaporan keuangan setiap Bumdes berbeda.
Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan sekali, setiap Bumdes diminta menyerahkan laporan keuangan oleh pihak kecamatan, Bagian Ekonomi Setda, dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar. Tetapi, masing-masing instansi tersebut memberikan contoh format yang berbeda. Hal ini tentunya membuat petugas Bumdes kebingungan, format seperti apa yang sebetulnya harus dipakai.
Dengan demikian, maka perlu adanya komitmen bersama dalam mengembangkan atau membangun Bumdes, baik dari pengelolanya sendiri, masyarakat, eksekutif maupun legislatif. Jadi pemangku kepentingan pun harus sama-sama ikut membangun Bumdes.
Selain mengapresiasi rencana kejaksaan akan memeriksa semua Bumdes, hendaknya anggota legislatif harus mampu juga memberikan solusi bagaimana tetap komitmen membangun Bumdes.
âYang membuat produk hukum Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang tata cara pembentukan Bumdes itu kan legislatif. Jadi tidak ada alasan hanya melihat Bumdes yang bermasalah saja, tapi dari sekian banyak masih ada yang baik. Apa harus yang tidak bermasalah diperiksa. Sebelum oleh kejaksaan, ada Inspektorat dan dinas lain sebagai leading sektor yang menangani, dengan melaksanakan monev,â katanya.
Kalau pun ada masalah, lanjut Nanang, seharusnya diselesaikan dulu di internal desa. Karena dalam aturannya, kepala desa sebagai komisaris bertugas juga melaksanakan pengawasan.
Nanang mengaku, dirinya pernah membaca di media massa ada pernyataan dari masyarakat, bahkan anggota legislatif yang mengatakan bahwa SDM di Bumdes belum siap untuk mengelola dana yang besarnya mencapai miliaran rupiah.
Kalau mereka menilai seperti itu, lanjutnya, kenapa tidak diusulkan supaya pemerintah memberikan pelatihan khusus kepada pengelola. Sebab dulu pelatihan hanya diberikan pada manajer Bumdes saja, itu pun secara umum.
Kemudian, pihak Kejaksaan pun jangan hanya memberikan sosialisasi hukum tentang Bumdes kepada pengurus saja, seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, tapi juga kepada masyarakat si pengguna dana Bumdes.
Di temui di tempat yang sama, Kepala Desa Waringinsari, Liwon Saryo, menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan pencairan dana Bumdes dilakukan secara kolektif, tidak individual. Serta, selalu dihadiri oleh pihak petugas dari kecamatan, kepala desa sendiri, dan BPD.
âSetiap bulannya rata-rata melakukan pencairan sekitar 200 juta rupiah. Kalau pun ada permasalahan, itu cuma masalah klasik saja, yaitu masalah kemacetan penyetoran dari masyarakat. Tapi masalah tersebut skalanya kecil, jadi masih bisa diatasi,â kata Liwon.
Bahkan, Bumdes Waringinsari sudah melakukan pelaporan keuangan tahunan kepada publik, serta mampu menyisihkan dari hasil Bumdes untuk kepentiang sosial.
Sementara di lain tempat, Direktur Bumdes Balokang, Asep Lukmanul Hakim, saat ditemui HR, Selasa (17/7), mengaku, pihaknya pun siap jika memang Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan.
âTentu saja kami siap kapan pun akan dilakukan pemeriksaan, karena kami menjalankanya sesuai aturan. Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan. Apalagi dalam setiap bulannya sudah biasa menyampaikan laporan kepada Inspektorat. Sedangkan, mengenai perguliran uang tetap lancar, setiap bulannya selalu ada pencairan,â kata Asep.
Pendapat serupa juga ditegaskan Menejer Bumdes Langensari, Sumyar. Menurut dia, dana Bumdes bukan uang pribadi, sehingga dalam pengelolaannya pun harus sesuai aturan yang berlaku.
âDi sini siap diperiksa, sebab kita mengelola Bumdes selalu berpedoman pada aturan yang ada. Dana Bumdes itu uang negara untuk dimanfaatkan oleh masyarakat secara bergulir, jadi harus hati-hati dalam mengelolanya. Kalau melanggar aturan, tentu urusannya dengan hukum. Mengenai pencairan, kita tidak ada masalah, semuanya berjalan lancar. Hal itu supaya uang terus berputar di masyarakat,â kata Sumyar. (Eva)