Banjar, (harapanrakyat.com).- Operasi Patuh Lodaya tahun 2012 yang gencar dilakukan Polresta Banjar sejak tanggal 4-17 Juli, merupakan serangkaian kegiatan dalam upaya menertibkan lalu-lintas (lalin) dan pencegahan kecelakan di Kota Banjar.
Hasil yang terjaring dalam giat Operasi Patuh Lodaya pada hari Selasa, (10/7), diantaranya pelanggaran tilang sebanyak 62 orang dengan barang bukti STNK sebanyak 46 buah, 8 SIM, 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dan 1 unit kendaraan bermotor roda 6.
Kepala Bidang Operasi (KBO) Lantas Polresta Banjar, Ipda. Kasan Bisri Baidowi, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama 13 hari ini juga sebagai razia kendaraan bermotor dalam menyongsong bulan suci Ramadhan.
âRazia yang kami lakukan dapat memperkecil tingkat kecelakaan di Kota Banjar. Operasi tersebut nantinya akan berlanjut menjadi Operasi Ketupat sebagai pengamanan jalur pada saat arus mudik dan balik Lebaran tahun 2012,â kata Bisri, Selasa (10/7).
Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa titik razia berada di seluruh lingkup jalan raya yang ada di kota Banjar. Namun, untuk pelaksanaannya dilakukan secara bergilir agar semua titik keramaian jalan raya bisa tertangani, serta dapat menekan angka kecelakaan, kehilangan kendaraan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu-lintas. Karena, intensitas berkendaraan akan meningkat seiring arus mudik maupun balik Lebaran.
Dikatakan Bisri, pihaknya juga mengakui kalau tingkat kesadaran berlalu-lintas di Kota Banjar masih terbilang kurang, terutama pengendara usia remaja. Sedangkan untuk pengemudi dewasa bisa dibilang sudah mematuhi dan menyadari dalam berkendaraan.
Pengemudi kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang terjaring dalam Operasi Patuh Lodaya jumlahnya mencapai 40-50 orang. Pelanggaran yang terjadi akibat tidak dilengkapi surat berkendaraan, serta melanggar rambu lalu-lintas.
Untuk menciptakan kesadaran berlalu-lintas di daerah pasar Banjar cukup sulit. Sebab, pasar merupakan tempat berkumpulnya masyarakat melakukan kegiatan jual beli, sehingga orang akan datang dan menyimpan kendaraan seenaknya. Salah satu contohnya pelanggaran di area rambu larangan parkir.
Menurut Bisri, meski penertiban di daerah pasar sudah berulangkali dilakukan oleh pihak Polresta Banjar, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjar, namun tetap saja dilanggar manakala tidak ada petugas yang jaga.
âKepada petugas parkir kami menghimbau, silahkan mereka bekerja menertibkan kendaraan, namun tetap harus dijaga kesadaran dan keamanan berlalu-lintas. Kalau rambu yang terpasang adalah dilarang parkir, maka setidaknya jangan menyimpan atau memarkirkan kendaraan di area itu,â kata Bisri. (HND)