(Ciptakan Ketertiban Bulan Ramadhan)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Demi terciptanya suasana keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjar akan menindak tegas bagi pedagang makanan (PKL, restoran, maupun rumah makan), yang berjualan di siang hari.
Kemudian, penindakan tegas juga akan diberlakukan bagi warga yang terbukti membuat, menyimpan, menjual serta membakar petasan atau sejenisnya, yang mengakibatkan suara ledakannya dapat mengganggu ketertiban umum.
Untuk itu, Sat Pol PP mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 451.13/409/POL PP, tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1433 H. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Banjar, DR. dr. H. Herman Sutisno, MM., dan dibagikan kepada seluruh OPD Kota Banjar, lembaga, instansi dan TNI/Polri, serta semua masyarakat.
Kasubag. TU Sat Pol PP Kota Banjar, Atang Budiman, SIP., mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Banjar, pihaknya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa memelihara suasana tertib, sebagaimana tercantum pada surat edaran.
âYa kami akan menindak tegas jika terbukti ada pedagang yang melanggar aturan, yakni dengan cara melakukan penutupan paksa. Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, dan tindakan diambil setelah diberikan peringatan. Apabila peringatan pertama sampai ketiga masih saja tidak ditaati, baru kami bertindak,â kata Atang atau biasa disapa Abah, saat ditemui HR, Senin (23/7).
Sedangkan bagi penjual, atau orang yang menggunakan/membakar petasan dan sejenisnya, hingga suara ledakanya mengganggu ketertiban umum dan hal itu dikeluhkan warga, yakni dengan adanya laporan kepada Sat Pol PP, maka pihaknya pun akan menindak tegas pelakunya. âTapi kalau tidak ada laporan dari masyarakat, kami tidak akan melakukan razia,â ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, ada beberapa point yang tercantum dalam surat edaran, diantaranya menciptakan suasana aman dan tertib, serta saling menghargai diantara sesama warga dan umat beragama di wilayah masing-masing.
âWaspadai dan menghindari segala perbuatan yang melanggar aturan, adat istiadat, dan aturan agama yang mengganggu ketertiban umum dan ketenangan ibadah puasa,â paparnya.
Masyarakat diminta proaktif serta koordinasi dalam menindak indikasi yang mejurus kepada bentuk maksiat dan munkarot, seperti perjudian, minuman keras, narkoba, perbuatan asusila yang terselubung atau terang-terangan, serta perbuatan lain yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi rumah makan/restoran, agar menghargai orang yang sedang melakukan ibadah puasa dengan menutup sementara pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
âKami berharap agar diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh lapisan masyarakat. Surat edaran sudah kami sebar hari ini (Selasa, 24/7-red), kami juga memasangnya di tempat-tempat keramaian umum, seperti pertokoan,â pungkas Abah. (Eva)