Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBerita CiamisSekolah Diminta Pahami Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sekolah Diminta Pahami Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

(Kejari & Disdik Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010)

Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar Disdik Ciamis, bersama Kejari Ciamis, di Aula SMAN 2 Ciamis. Foto : Dicky Haryanto Adjid/HR.

Ciamis, (harapanrakyat.com), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Senis (9/7), di Aula SMAN 2 Ciamis.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah kepala Sekolah, mulai tingkat SMP, SMA dan SMK, serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan se-Kabupaten Ciamis.

Kasubag Program Disdik Kab. Ciamis, Dudung Abdullah, di sela-sela acara, mengatakan, Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum tentang pengadaan barang dan Jasa di kalangan Kepala Sekolah.

“Apalagi menjelang tahun 2013 ini, banyak program di Disdik Ciamis yang berkaitan dengan pengadaan barang dan Jasa. Jadi kami harus melakukan sosialisasi dan pemahaman, agar pada pelaksanaannya nanti, sesuai dengan koridor hukum dan UU yang berlaku,” ungkapnya.

Dudung mengungkapkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Disdik tahun 2013 diantaranya seperti pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru), dan ketentuan itu perlu dipahami dengan baik oleh pihak sekolah.

“Makanya, Disdik berinisiatif menggelar acara ini. Dengan harapan, agar pihak sekolah paham ketika menjalankan setiap program pembangunan sarana prasarana dan pengadaan barang atau jasa. Apalagi semua itu berkaitan dengan pihak ketiga,” tuturnya.

Sementara itu, Jampidsus Kejari Ciamis, Asep Sentani, SH, dalam pemaparannya, mengingatkan, bahwa Perpres No. 54 Tahun 2010, mengandung semangat pencegahan penyalahgunaan wewenang, seperti halnya tindak pidana korupsi.

“Dengan sosialisasi ini, supaya bisa dipahami batasan-batasan aturan dan hukum  melakukan hubungan kontrak dengan pihak ketiga. Karena hal itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, mulai dari sebelum proses lelang hingga sesudah lelang,” paparnya.

Asep juga menyebutkan, selain harus memahami Perpres No. 54 Tahun 2010, Kepala Sekolah juga harus memahami soal Gratifikasi dan Tindak pidana pencucian uang.

“Misalkan Si A terlibat korupsi, kemudian diketahui uang hasil korupsinya itu disimpan di Istri si A, maka istri Si A bisa terjerat UU tentang pencucian uang atau money laundry,” paparnya.

Lebih jauh, Asep menegaskan, hal yang paling harus diwaspadai adalah soal gratifikasi dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan, terhadap seseorang yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan.

“Soal gratifikasi pun harus jadi catatatan tersendiri,” pungkasnya. (DK)

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

Jelang Idul Adha, Pengusaha Sapi Lokal di Kota Banjar Masih Menanti Cuan Melimpah

harapanrakyat.com,- Menjelang hari raya Idul Adha 1446 H yang tinggal menyisakan satu pekan lagi, peternak dan pedagang sapi lokal di Kota Banjar, Jawa Barat,...
Era Baru Persib Bandung

Era Baru Persib Bandung, Siap Melantai ke Bursa Saham dengan Investasi Rp 100 Miliar

Kemenangan di Liga 1 2024-2025 membuka era baru Persib Bandung. Berkat kemenangan tersebut, Persib siap melantai ke bursa saham. Hal tersebut diungkapkan CEO PT...
Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

Spesifikasi HP OnePlus Ace 5 Racing, Punya Baterai 7000 mAh

OnePlus Ace 5 Racing belum resmi rilis saat ini. Akan tetapi, ponsel ini sudah berhasil menyita perhatian penggemar. Tak sedikit pecinta gadget yang penasaran...
Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara Mematikan Autoplay di HP Android dan iPhone

Cara mematikan Autoplay bisa dicoba oleh pengguna ponsel Android maupun iPhone. Namun sebelum melakukannya, pahami dulu sebenarnya apa itu Autoplay. Pada umumnya, istilah tersebut...
Rumah Permanen Nyaris Ludes

Rumah Permanen Nyaris Ludes Terbakar di Cipaku Ciamis, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

harapanrakyat.com,- Rumah permanen nyaris ludes terbakar pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Rumah tersebut milik Samjid, warga Dusun Desa Wetan, Desa Ciakar, Kecamatan...
Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Sejarah Gunung Katu Malang, Pendarmaan Rangga Rajasa

Gunung Katu Malang merupakan salah satu destinasi yang menghadirkan perpaduan unik antara keindahan alam dan nilai sejarah yang sarat makna. Bukan hanya menyuguhkan pemandangan...