(Kejari & Disdik Sosialisasi Perpres No 54 Tahun 2010)
Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar Sosialisasi Perpres No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Senis (9/7), di Aula SMAN 2 Ciamis.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah kepala Sekolah, mulai tingkat SMP, SMA dan SMK, serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan se-Kabupaten Ciamis.
Kasubag Program Disdik Kab. Ciamis, Dudung Abdullah, di sela-sela acara, mengatakan, Sosialisasi Perpres 54 Tahun 2010 itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum tentang pengadaan barang dan Jasa di kalangan Kepala Sekolah.
âApalagi menjelang tahun 2013 ini, banyak program di Disdik Ciamis yang berkaitan dengan pengadaan barang dan Jasa. Jadi kami harus melakukan sosialisasi dan pemahaman, agar pada pelaksanaannya nanti, sesuai dengan koridor hukum dan UU yang berlaku,â ungkapnya.
Dudung mengungkapkan, Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Disdik tahun 2013 diantaranya seperti pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru), dan ketentuan itu perlu dipahami dengan baik oleh pihak sekolah.
âMakanya, Disdik berinisiatif menggelar acara ini. Dengan harapan, agar pihak sekolah paham ketika menjalankan setiap program pembangunan sarana prasarana dan pengadaan barang atau jasa. Apalagi semua itu berkaitan dengan pihak ketiga,â tuturnya.
Sementara itu, Jampidsus Kejari Ciamis, Asep Sentani, SH, dalam pemaparannya, mengingatkan, bahwa Perpres No. 54 Tahun 2010, mengandung semangat pencegahan penyalahgunaan wewenang, seperti halnya tindak pidana korupsi.
âDengan sosialisasi ini, supaya bisa dipahami batasan-batasan aturan dan hukum melakukan hubungan kontrak dengan pihak ketiga. Karena hal itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, mulai dari sebelum proses lelang hingga sesudah lelang,â paparnya.
Asep juga menyebutkan, selain harus memahami Perpres No. 54 Tahun 2010, Kepala Sekolah juga harus memahami soal Gratifikasi dan Tindak pidana pencucian uang.
âMisalkan Si A terlibat korupsi, kemudian diketahui uang hasil korupsinya itu disimpan di Istri si A, maka istri Si A bisa terjerat UU tentang pencucian uang atau money laundry,â paparnya.
Lebih jauh, Asep menegaskan, hal yang paling harus diwaspadai adalah soal gratifikasi dari pihak-pihak yang mengambil keuntungan, terhadap seseorang yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan.
âSoal gratifikasi pun harus jadi catatatan tersendiri,â pungkasnya. (DK)