Banjar, (harapanrakyat.com),- Satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri, rencananya Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Kota Banjar akan mengadakan operasi pasar di sejumlah titik yang rentan menjual makanan kadaluarsa.
Ditemui di ruang kerjanya, salah seorang staf di Bagian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Diperindagkop Kota Banjar yang namanya enggan dikorankan, mengatakan, pihaknya kini akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya mengenai pelaksanaan operasi pasar.
âKebetulan Kasie. Perlindungan Konsumen sedang dinas ke luar kota. Mengenai operasi pasar rencananya memang sudah ada, yakni pelaksanaannya akan digelar antara tanggal 13 atau 14 Agustus nanti,â kata staf tersebut.
Operasi pasar akan dilakukan di sejumlah tempat perbelanjaan, seperti Pasar Banjar, swalayan-swalayan, dan perusahaan makanan lainnya. Hal ini untuk mencegah adanya pedagang yang memanfaatkan moment Lebaran untuk dijadikan ajang berbuat kecurangan, dan menipu calon konsumennya.
Apabila dalam pelaksanaan operasi pasar nanti terbukti ada pedagang yang menjual makanan berbahaya maupun sudah kadaluarsa, maka pihak Diperindagkop akan menindaknya.
Untuk pelaksanaan operasi pasar di Pasar Banjar akan melakukan memeriksa kepada para pedagang daging sapi dan ayam. Pasalnya, daging merupakan makanan yang rentan dicurangi oleh pedagang, seperti adanya daging sapi gelonggongan atau daging ayam tiren. Bahkan ada pula daging yang dicampur dengan bahan pengawet, dan itu sangat berbahaya bagi konsumen.
Meski pada pelaksanaan operasi pasar tahun sebelumnya minim ditemui kecurangan yang dilakukan para pedagang, namun tetap saja pemerintah harus berupaya untuk mengantisipasinya. Pada operasi pasar tahun lalu Diperindagkop hanya menemukan makanan kadaluarsa yang beredar di pasaran dalam bentuk parsel.
Untuk itu, diharapkan para pelaku usaha tidak memanfaatkan momen Lebaran ini dengan berbuat kecurangan yang akibatnya dapat membahayakan konsumen. Selain melakukan pemeriksaan, dalam operasi pasar tahun ini juga akan mendata paa pengusaha parcel. (PRA)