Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar akan mengagendakan kegiatan pembinaan kepada sopir angkutan pedesaan dan kota (Angdes/ angkot). Hal itu terkait laporan adanya aksi penggantian sopir di tengah jalan, atau sopir tembak.
Kasie Angkutan Dishub Kota Banjar, Ago W, Selasa (28/8), di ruang kerjanya, mengaku pernah mendapatkan laporan soal adanya aksi sopir tembak. Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan pembinaan terhadap sopir angkot/ angdes.
Namun begitu, kata Ago, pihaknya akan menjalin kordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pengusaha angkutan dan kepolisian sebelum merealisasikannya. Komunikasi yang dijalin kepada pengelola angkutan, diantaranya tentang kelengkapan atribut bagi sopir.
âMisalnya saja, kartu identitas, ijin trayek, dan kartu pengenal pengemudi (KPP),â ungkapnya.
Sementara kordinasi dengan jajaran kepolisian, yaitu terkait penindakan terhadap sopir angkutan yang kedapatan tidak memiliki syarat dan kelengkapan yang sudah ditentukan melalui aturan.
Ago menambahkan, keberadaan sopir tembak memang cukup meresahkan penumpang. Apalagi, jika sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau kejahatan diatas angkutan.
âKalau sudah begitu, siapa yang akan bertanggungjawab,â katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Ago, pihaknya juga pernah mewacanakan penggunaan seragam baghi sopir angkot/ angkodes. Namun, hal itu sempat menjadi perdebatan, karena mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk pengadaan seragam.
Dia juga menyebutkan, saat ini jumlah trayek angkutan yang ada di Kota Banjar mencapai 378 trayek. Diantaranya, 147 trayek angkutan perkotaan, dan 231 trayek angkutan pedesaan.
Sementara itu, warga Banjar yang enggan dikorankan, mengatakan, ketentuan yang harus diikuti oleh pengelola angkutan sudah diatur oleh pemerintah. Bahkan, dia merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 32 tahun 2003, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum.
Lebih jelasnya, tertera pada pasal 20, yang menyebutkan, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, harus dilengkapi dengan nama perusahaan, papan trayek, jenis trayek, jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, tulisan dasar pelayanan, serta daftar tarif yang berlaku.
“Sementara pada Pasal 82, sopir harus mematuhi ketentuan, yakni memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan kartu pengenal,â pungkasnya. (deni)