Ciamis, (harapanrakyat.com),- Keberadaan pasar modern Ciamis Mall (Ci Mall) terus didera persoalan. Kali ini, permasalahan yang kembali disoroti berbagai kalangan yakni soal kejelasan ijin pendirian bangunan, dan analisa dampak lalu lintas (andal lalin) yang belum ditempuh pihak pengelolanya.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), Didi Sukardi, Senin (7/8), mengatakan, seharusnya Pemkab. Ciamis segera bertindak, dengan menutup sementara operasional Ci Mall, sampai proses perijinan itu diselesaikan pihak manajemen.
âIjin pembangunan dan andal lalin harusnya ditempuh dulu, baru bisa beroperasional! Kalu tidak begitu, seharusnya Pemkab. Ciamis bertindak tegas,â ungkapnya.
Menurut Didi, melihat kondisi demikian, keberadaan Ci Mall bukan berarti membawa kemajuan bagi Kab. Ciamis, melainkan justru membawa masalah sendiri bagi pemerintahan Kab. Ciamis.
Didi khawatir, seandainya Pemerintah Kab. Ciamis tidak tegas dalam menindak pengusaha Ci Mall, maka akan menimbulkan kesan buruk pemerintah, yang seolah berat sebelah dalam menegakkan aturan.
âKami berharap Pemkab. Ciamis tidak pandang bulu, menindak pengusaha yang jelas merugikan Ciamis. Dengan begitu, persoalan Ci Mall bisa segera diselesaikan,â katanya.
Lebih jauh, Didi menyebutkan, perijinan Ci Mall hingga saat ini belum jelas, dan tidak sesuai dengan Perpres No 112 tahun 2007, yang di dalamnya berkaitan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern.
âAdanya Ci Mall bukan malah menguntungkan PAD, malah membawa masalah. Karena dari awal, pengusahanya tidak menempuh aturan yang diterapkan di Kab. Ciamis,â katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Ciamis, Drs H.Jenal Abidin A,S.IP,M.Si, mengatakan, Ci Mall belum memiliki Andal Lalin. Menurut dia, tentang tahapan Andal Lalin, sampai saat ini pihak pengusaha belum juga menempuhnya.
âKami (Dishub-red), belum bisa memberikan ijin Amdal Lalin, sebelum pihak Ci Mall melakukan pengerasan bahu jalan, yang dipakai untuk keluar masuk kendaraan,â ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Jenal, pengelola Ci Mall juga tidak mengindahkan/ memperhatikan ketersediaan lahan/ area parkir. Ditambah lagi, pihak Ci Mall malah membongkar trotoar jalan, yang digunakan untuk area parkir.
Jenal berharap, pihak Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) meninjau kembali perizinan Andal lalin, agar keberadaan Ci Mall yang saat ini sudah beroperasi tersebut, tidak mengganggu aktifitas lalu lintas di jalur utama Kab. Ciamis. (es)