Minggu, September 7, 2025
BerandaBerita BanjarPerusahaan Harus Bagikan THR Paling Lambat H-5

Perusahaan Harus Bagikan THR Paling Lambat H-5

Banjar, (harapanrakyat.com),- Menjelang hari raya Idul Fitri 1433 H yang diperkirakan jatuh tanggal 19-20 Agustus 2012, pemerintah menghimbau agar setiap perusahaan/pengusaha, baik BUMN maupun BUMD, harus membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya paling lambat pada H-5.

Hal itu dikatakan Kabid. Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, Wasino, Senin (6/8).

Ia mengaku, meski Idul Fitri terhitung masih sekitar dua minggu lagi, namun pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan. Yaitu mengenai pelaksanaan pembayaran THR kepada setiap perusahaan.

Baca juga: Jelang Libur Lebaran, BWP Mulai Bebenah

“Surat pemberitahuan sudah kami sebar dari sekarang, karena nanti pihak perusahaan harus memberikan lagi laporannya pada kami mengenai pembayaran THR. Laporan tersebut harus sudah beres di minggu terakhir sebelum Lebaran,”€ katanya.

Selain menyebarkan surat pemberitahuan, Dinsosnaker juga membuka posko pengaduan. Tujuannya, apabila ada perusahaan ataupun masyarakat/pekerja yang kurang memahami tentang aturan pembayaran THR, maka bisa mengadukan melalui telepon. Atau juga bisa datang langsung ke posko pengaduan yang ada di Bidang Tenaga Kerja.

Aturan Pembagian THR

Lebih lanjut Wasino mengatakan, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, bahwa pembayaran THR harus dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, mengenai besarnya THR keagamaan adalah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran tunjangannya sama dengan 1 bulan upah/gaji.

“Sedangkan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau kurang dari 12 bulan, pembagian THR secara proporsional berdasarkan masa kerja. Adapun perhitungan masa kerjanya dibagi 12 dikali 1 bulan upah,”€ terangnya.

Untuk penetapan besarnya nilai THR sesuai dengan Perjanjian Kerja (PK), atau Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apabila kebiasaan yang telah dilakukan ternyata lebih besar dari nilai THR sebagaimana yang dicantumkan dalam Permenaker tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja adalah sebagaimana yang diatur dalam PK/PP/PKB. Atau, kebiasaan yang telah perusahaan lakukan.

Kemudian, pihak perusahaan juga dapat memberikan sebagian THR kepada pekerjanya dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan. Akan tetapi dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari THR yang seharusnya diterima. (Eva)

BERITA TERBARU