(Terkait Pembongkaran Trotoar di Kawasn Ci Mall)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Cipta Karya, dan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT), terkait ijin dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), di sekitar pusat perbelanjaan Ciamis Mall (Ci Mall).
Anggota Komisi III, Yana D. Putra, Senin (30/7), membenarkan rencana pemanggilan sejumlah instansi tersebut. Menurut dia, agenda pemanggilan itu berkaitan dengan ijin Ci Mall yang diduga belum dibereskan, dan penggunaan trotoar jadi lahan parkir.
âKami juga akan memanggil pihak manajemen Ci Mall, terkait izin penghilangan trotoar,â ungkapnya.
Yana mengungkapkan, hilangnya trotoar di kawasan Ci Mall, yang kemudian beralih fungsi jadi lahan parkir itu, justru akan membahayakan para pejalan kaki. Untuk itu, dia meminta Dinas Ciptakarya, Kebersihan dan Tata ruang segera mengambil tindakan.
âJika dibiarkan begitu, bisa dimungkinkan, kecelakaan sekitar Ci Mall akan meningkat. Soalnya, daerah itu rawan kecelakan, karena berada di jalur cepat. Kalapun begitu, seharusnya ada pemindahan jalur,â katanya.
Sementara itu, Aktifis Muda NU Kab. Ciamis, Maulana Sidik, ketika dimintai tanggapan, mengatakan, ijin dan amdal lalin dari pihak Dishub Ciamis perlu dikonfirmasikan ulang. Soalnya, di sekitar jalur utama, tepatnya di kawasan Ci Mall seringkali terjadi kemacetan.
âApabila izin tersebut tidak atau belum dikelurakan, kenapa pihak Dinas ataupun DPRD tidak bertindak tegas? Dan pihak manajamen Ci Mall sepertinya belum mendapat teguran soal itu,â katanya.
Sidik berharap, Pemkab. Ciamis mengambil langkah, agar di sekitar jalur kawasan Ci Mall tidak lagi terjadi kemacetan. Terlebih lagi, trotoar yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki, kini sudah hilang, digunakan untuk area lahan parkir Ci Mall.
Dia khawatir, pada saat libur lebaran, atau di saat puncak arus mudik, jalur tersebut menjadi kawasan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. âSekarang saja sudah mulai sering macet. Apalagi nanti, saat lebaran,â imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kasi Penataan Kota Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Kab. Ciamis, Yayat Karyadi, menjelaskan, pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada pihak PT. Mega Bhakti Sarana (MBS), terkait permohonan pembongkaran area trotoar.
Yayat mengakui, pihak PT MBS, pada tanggal 18 Juni 2012, melayangkan surat permohonan pembongkaran trotoar. Namun begitu, pihaknya belum juga melakukan tindakan terhadap manajemen PT. MBS.
âTapi, kami akan segera melayangkan teguran kepada pohak PT. MBS, karena sudah membongkar trotoar secara sepihak. Padahal, sebelumnya Dinas Ciptakarya, berencana akan menggelar rundingan terkait penyediaan lahan parkir, tanpa membongkar trotoar. Tapi sayangnya, malah sudah keburu dibongkar,â pungkasnya. (es)