Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar menyebutkan, ada tiga toko penyedia/penjual paket produk kesehatan dan kosmetik kecantikan yang tidak memiliki izin operasi dari Dinkes Kota Banjar, diantaranya Toko Ajong, Diva Kosmetik dan Toko Aseng. Ketiga toko tersebut dinyatakan ilegal.
Hal itu dikatakan Kabid. Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Banjar, dr. H. Agus Budiana, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Senin (15/10). Menurut Agus, alasan dinyatakan illegal, lantaran tidak ada upaya itikad baik dari ketiganya untuk mengurus perizinannya, khususnya izin yang dikeluarkan dari Dinkes.
âSeharusnya memang sebelum beroperasi itu urus dulu perizinannya, dan ini ternyata tidak. Namun setelah buka, kita pernah memberikan pembinaan untuk perizinananya sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan sampai tiga kali kita bina. Cuma, tidak ada itikad baik, sehingga kita limpahkan ke Seksi Gakda Sat Pol PP supaya ditertibkan. Tapi sampai sekarang toko tersebut masih buka. Coba tanyakan juga ke Sat Pol PP mengenai masalah ini,â tuturnya.
Sedangkan untuk pengobatan tradisional Tong Fang sudah ada itikad baik, karena, setelah pihaknya melakukan pembinaan untuk perizinan, maka pihak Tong Fang langsung menindaklanjutinya.
Terbukti, pemilik tempat pengobatan tradisional tersebut sekarang ini sedang membuat HO dan SPPT-nya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar. Setelah itu baru menyelesaikan tahapan perizinan dari Dinkes Kota Banjar.
Masih di tempat yang sama, Kasie. Yankes dan Legislasi Dinkes Kota Banjar, Enjang Suryana, AM.KG., menjelaskan mengenai teknis yang harus ditempuh oleh orang yang akan membuka usaha pengobatan tradisional, maupun toko penyedia produk kesehatan dan kosmetik.
Enjang menegaskan, bahwa berdasarkan pasal 4, Kepmenkes RI No.1076/MENKES/SK/VII/2003, tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional, menyebutkan, semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
Pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kab/Kota setempat, dan bagi pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama, harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kantor Departemen Agama Kab/Kota setempat.
Sedangkan bagi toko penyedia produk kesehatan maupun kosmetik, harus mengacu pada pasal 57-58 Permenkes RI No.1184/MENKES/PER/X/2004 tentang pengamanan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
âBalai pengobatan tradisional harus terdaftar di Dinkes guna mendapatkan STPT sesuai dengan jenis pengobatan tersebut, sehingga kita juga bisa memantau kegiatannya. Di Banjar sendiri, pengobatan tradisional yang terdaftar itu baru tiga. Kita juga sudah membina dan nanti kita akan melakukan pendataan,â ujarnya.
Kemudian, lanjut Enjang, mengenai tata cara memperoleh STPT yaitu pengobat tradisional mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dimana pengobat tradisional berada.
Kelengkapan pendaftaran meliputi biodata pengobat tradisional, fotokopi KTP, surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional, rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
Serta menyertakan fotokopi sertifikat/ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki, surat pengantar dari Puskesmas setempat, pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, rekomendasi Kejaksaan Kab/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural, dan Kantor Departemen Agama Kab/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama. Dan harus ada HO/IMB. STPT berlaku selama pengobat tradisional melakukan pekerjaan di kab/kota setempat.
Kemudian, pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) oleh Kepala Dinkes kab/kota setempat.
Contohnya akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan. Akupunkturis dapat melakukan praktik perorangan atau berkelompok. Akupunkturis yang telah memiliki SIPT juga dapat diikutsertakan di sarana pelayanan kesehatan.
âDan untuk yang Tong Fang, itu tadinya klinik, tapi kan tidak ada dokter, jadi kita sarankan diganti menjadi pengobatan tradisional,â katanya.
Enjang menegaskan, bahwa pengobat tradisional dilarang mempromosikan diri secara berlebihan dan memberikan informasi yang menyesatkan. Misalnya, penggunaan gelar tanpa melalui jenjang pendidikan dari sarana pendidikan yang terakreditasi.
Atau menginformasikan bahwa pengobatan tersebut dapat menyembuhkan semua jenis penyakit; dan menginformasikan telah memiliki surat izin sebagai pengobat tradisional yang pada kenyataannya tidak dimilikinya.
Pelanggaran terhadap keputusan tersebut dapat dihukum sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang ditetapkan dalam KUHP, serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Eva)