(BMPPT Terima Surat Tembusan Peneguran 3 Toko Obat Ilegal)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar telah menerima tiga tembusan surat teguran dari Sat Pol PP Kota Banjar, terkait dengan adanya tiga toko penyedia produk kesehatan dan kosmetik yang dinyatakan ilegal oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar.
Sekretaris BMPPT Kota Banjar, Saepudin, M.Kes., mengatakan, tiga surat tembusan tersebut diterima pada hari Jumâat sore (19/10), diantaranya surat teguran kedua untuk Toko Diva dan Toko Aseng, serta surat teguran pertama untuk Toko Ajong.
âSurat teguran ini atas laporan dari pihak Dinkes, makanya sebelum melakukan penutupan pihak SatPol PP memberikan surat tembusannya pada kita. Hal itu untuk mengetahui apakah ketiga toko tersebut sudah ada datang ke sini guna mengurus surat perijinannya atau belum, ya seperti HO, SPPT. Dan sekarang kita juga lagi menunggu itikad baik dari ketiga usaha tersebut,â tuturnya, Senin (22/10).
Lanjut Saepudin, dengan adanya surat tembusan itu, pihaknya belum melakukan pembinaan secara langsung ke lapangan karena saat ini surat teguran dari Sat Pol PP baru yang kedua kalinya.
Tetapi kalau surat yang diterima itu sifatnya surat pengaduan, misalnya dari lingkungan sekitar dimana tempat usaha itu berada, baru BMPPT bisa langsung menindaklanjutinya, yaitu dengan cara pemberitahuan dan pembinaan.
âKita sifatnya hanya pemberitahuan dan pembinaan, sedangkan untuk penutupan itu memang kewenangan Sat Pol PP. Dan langkah yang ditempuh pihak Sat Pol PP itu menurut kita sudah benar, sebab kami selalu melakukan koordinasi mengenai sudah atau belumnya pemilik usaha yang terkait menempuh proses perijinannya,â ujar Saepudin.
Kemudian nanti, apabila sampai surat teguran yang ketiga tidak juga ada itikad baik dari toko tersebut, maka Sat Pol PP, bersama-sama dengan BMPPT dan Dinkes langsung malakukan tindakan penutupan.
âJika memang ada itikad baik, sebetulnya tidak harus menunggu sampai ada surat teguran, apalagi sampai ada teguran kedua dan ketiga, terlebih lagi surat tegurannya datang dari Sat Pol PP,â kata Saepudin.
Sat Pol PP Akan Lakukan Penutupan Paksa
Di tempat terpisah, Kasie. Gakda Sat Pol PP Kota Banjar, Asep Saepudin, menegaskan, kalau sampai teguran ketiga masih juga diabaikan, terpaksa pihaknya akan melakukan penutupan paksa terhadap Toko Aseng, Diva dan Toko Ajong.
Bahkan, kata dia, bukan hanya tiga usaha itu saja, tetapi semua yang belum bisa menunjukan bukti surat perijinan dari BMPPT akan ditindak tegas.
âSelama mereka tidak bisa membuktikan surat perijinan dari BMPPT kita pasti akan menindaknya. Cuma dalam penegakan Perdanya itu bukan berarti kita mengulur-ngulur waktu, tapi kita lihat dulu apakah ada itikad baik atau enggak. Kalau tidak ada juga baru ditindak. Yang jelas minggu-minggu ini kita sedang melanjutkan PR yang belum terselesaikan,â katanya.
Asep menambahkan, pihaknya memberikan tengat waktu dari surat teguran kedua ke teguran ketiga, yakni selama satu minggu. Dalam waktu tersebut mereka membuat pernyataan mengenai kesiapan untuk menyelesaikan dulu surat perijinannya. (Eva)