Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjar mengidentifikasi tiga buah koperasi yang ada di wilayah Banjar Kota belum memiliki ijin operasional. Ketiga koperasi tersebut diketahui belum berijin, setelah Sat Pol PP menggelar pemantauan rutin ke lapangan.
Kasi Penegakkan Peraturan Daerah (Gakda), Aep Saepudin, Senin (22/10), di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah membuat berita acara yang diisi pihak manajemen dari ketiga koperasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Aep menyebutkan, ketiga koperasi yang belum berijijn itu diantaranya, koperasi Pandawa Jaya di Cibulan, Kop. Krisna Jaya Mandiri di Lembur Balong, dan KSP Sahabat di Cimenyan.
Menurut Aep, ketiganya menyatakan akan memenuhi persyaratan dan ketentuan perijinan yang berlaku di Kota Banjar. Namun begitu, kata dia, pihak koperasi meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
âKami sudah memberikan waktu kepada mereka. Kami juga akan menunggu hingga waktu yang sudah disepakati,â ungkapnya.
Aep menegaskan, jika sampai waktu yang sudah ditentukan, ketiga koperasi tersebut tidak juga menyelesaikan perijinan, maka Sat Pol PP Kota Banjar akan bertindak tegas, mulai memberikan teguran hingga tindakan penutupan. (deni)