Banjar, (harapanrakyat.com),- Dewan Pengupahan Kota Banjar memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) buruh Kota Banjar untuk tahun 2013 sebesar Rp. 950 ribu. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pemkot Banjar.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjar, yang juga Plt. Kadisosnaker, Mardono, Selasa (23/10), membenarkan UMK Kota Banjar tahun mendatang naik menjadi Rp 950 ribu.
Mardono mengungkapkan, sebelum keputusan diambil, musyarawah penentuan UMK tahun 2013 tersebut sempat berjalan alot. Namun demikian, kata dia, kenaikkan UMK juga sudah disesuaikan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Di tempat terpisah, Kabid Tenaga Kerja Disosnaker, Wasino, mengatakan, kenaikan UMK tersebut bisa menjadi angin segar bagi para buruh/ pekerja. Menurutnya, siapapun pekerja/ buruhnya pasti akan merasa nyaman, ketika ia mendapatkan upah tinggi.
Karena dengan begitu, lanjut Wasino. sekurang-kurangnya ekonomi para pekerja bisa lebih meningkat ketimbang sebelumnya. Keputusan nominal UMK itu akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2013. (deni)