(Soal PNS di Kabupaten Pangandaran)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Beredarnya selebaran surat pernyataan dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis mengenai bersedia dan tidaknya dipindah tugaskan ke Pemkab Pangandaran yang dibagikan ke PNS golongan 3b ke atas di lingkungan Pemkab Ciamis, ternyata mengundang polemik.
Surat pernyataan tersebut dinilai salah kaprah, karena dianggap mendorong PNS untuk melanggar sumpah jabatannya. Dalam sumpah jabatan PNS telah tersirat bahwa jika seseorang sudah diangkat menjadi PNS, maka harus bersedia ditempatkan dimana saja.
Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Asep Roni, mengatakan, selebaran surat pernyataan tersebut jelas sangat tidak rasional. Selain telah menabrak aturan perundang-undangan, juga telah melecehkan prinsip loyalitas PNS yang harus loyal terhadap perintah atasan.
” Soal penempatan tugas seorang PNS ditempatkan dimana, itu merupakan wilayah kewenangan atasan, dalam hal ini bupati. Lantas, kenapa BKDD malah membagikan surat pernyataan bersedia atau tidak dipindah tugaskan ke Pemkab Pangandaran?,” tegasnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Senin (12/11).
Menurut Asep, apabila BKDD bermaksud menerapkan prinsip kearifan terhadap PNS, sebaiknya tidak perlu berbentuk formal seperti harus membagikan surat pernyataan. Hal itu cukup dengan menanyakan secara lisan kepada masing-masing PNS yang layak dipindahkan secara golongan kepangkatan.
” Memang saya juga paham, maksud dari BKDD sebenarnya baik. Hanya, teknis pelaksanaannya yang salah kaprah. Kalau bermaksud bersikap arif, ya cukup ditanya secara lisan saja. Mengenai teknisnya, bisa saja yang menanyakan hal itu ke PNS melalui kepala OPD masing-masing. Kemudian kepala OPD melaporkan ke BKDD,” ujarnya.
Asep menambahkan, apabila mengunakan metoda surat pernyataan tertulis, sama saja mendorong PNS untuk melanggar sumpah jabatannya. ” Ini kan lucu, justru BKDD yang memfasilitiasi PNS harus melanggar sumpah jabatan. Karena apabila PNS menyatakan tidak bersedia dalam surat pernyataannya, secara otomatis dia sudah melakukan pelanggaran sumpah jabatan,” tandasnya.
Asep juga mengatakan selebaran surat pernyataan tersebut sudah merusak sistem pemerintahan. Karena seorang PNS sudah bisa mengatur sendiri mengenai penempatan tugas dia bekerja. ” Dalam koteks ini terkesan otoritas pimpinan sudah tidak ada. Karena PNS sudah bisa menentukan sendiri dimana dia akan ditugaskan. Jika ini dibiarkan, jelas akan merusak sistem,” imbuhnya.
Menurut Asep, dia mengetahui adanya surat pernyataan tersebut berawal saat berbicang dengan seorang PNS. Ketika berbicang, PNS tersebut dengan enteng menyatakan dia sudah memilih tidak bersedia dipindah tugaskan ke Pemkab Pangandaran yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.
” Mendengar hal itu saya kaget, kok bisa menyatakan tidak bersedia, kan yang memiliki kewenangan seorang PNS dipindahkan atau tidak ada di tangan bupati. Lagi pula kalau PNS menolak berarti sudah melanggar sumpah jabatan. Ketika ditelisik, ternyata BKDD yang mengeluarkan surat tersebut, ” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Asep, dia meminta agar BKDD segera meralat dan menarik kembali surat pernyataan tersebut. Karena jika hal itu terus dilanjutkan, dia khawatir akan muncul permasalahan di kemudian hari.
” Selain menabrak Undang-undang dan prinsip loyalitas PNS, juga kita khawatir akan muncul persoalan lain. Misalkan, apabila hasil konfirmasi lewat surat pernyataan itu menunjukan mayoritas PNS menolak, dikhawatirkan akan menyinggung perasaan masyarakat Pangandaran. Ini juga harus dipikirkan,” katanya.
Asep juga menyarankan agar urusan pemilihan PNS yang akan dipindah tugaskan ke Pemkab Pangandaran, segera diambilalih oleh Baperjakat yang langsung dikomandoi oleh bupati. ” Baperjakat yang nantinya mempertimbangkan mana PNS yang layak dan cocok dipindahkan ke Pangandaran, dan mana yang masih dibutuhkan oleh Ciamis. Nanti biar bupati yang menggunakan otoritasnya untuk menentukan hal itu,” tegasnya.
Namun, hal berbeda diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Didi Sukardi, SE. Dia mengatakan, selebaran surat pernyataan yang disebarkan BKDD tersebut syah-syah saja dilakukan. Karena perlu menyentuh prinsip kearifan untuk mengkonfirmasi apakah PNS tersebut bersedia atau tidak.
” Menurut hemat saya, kalau sebatas mengkonfirmasi untuk mengetahui masing-masing PNS apakah bersedia atau tidak, itu tidak jadi masalah. Hal itu kan nantinya hanya dijadikan pertimbangan saja, bukan sebagai rujukan,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Senin (12/11).
Menurut Didi, langkah yang diambil oleh BKDD sudah tepat. Karena memang penting dilakukan pendekatan secara personal untuk mengetahui apakah masing-masing PNS bersedia atau tidak jika dipindahkan ke Pangandaran.
” Dalam hal ini, saya melihat dari sisi positifnya. Memang benar perlu kearifan dalam menentukan PNS mana saja yang dipindahkan untuk mengisi kekosongan di kabupaten baru,” katanya.
Selain itu, lanjut Didi, melalui konfirmasi lewat surat pernyataan ini, juga untuk mengetahui kesanggupan PNS jika dipindahkan ke Pangandaran. ” Soal kesanggupan itu harus berawal dari hati masing-masing PNS. Karena hal ini menyangkut kinerja. Karena jika PNS menyatakan bersedia, otomatis dia akan nyaman bekerja di sana,” ujarnya.
Namun demikan, lanjut Didi, hak otoritas bupati yang harus menentukan dalam pemilihan PNS yang akan ditugaskan di Pangandaran. ” Kalau hanya sebatas untuk data pertimbangan saja, menurut saya syah-syah saja, meskipun langkah ini pun menjadi polemik. Tapi kalau jadi rujukan, tentu hal itu sudah menyalahi aturan,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BKDD Kabupaten Ciamis, Yoni Kuswandiono, SH, MM, membantah selabaran surat pernyataan tersebut menabrak undang-undang mengenai sumpah jabatan PNS. Dia mengatakan, surat pernyataan itu sebagai data dasar dalam melakukan pemetaan guna menginventarisir kebutuhan PNS di Kabupaten Pangandaran.
” Perlu diklarifikasi, bahwa surat pernyataan itu bukan sebagai rujukan dalam pengisian kekosongan pegawai di kabupaten baru, tp sebagai data tambahan untuk melakukan pemetaan,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Senin (12/11).
Menurut Yoni, dalam menentukan siapa saja PNS yang akan dipindah tugaskan ke Kabupaten Pangandaran, itu merupakan wilayah kewenangan bupati. Pihaknya, hanya sebatas mengumpulkan data tambahan untuk dibahas nantinya di Baperjakat.
” Kita hanya sebatas mengumpulkan data mengenai masing-masing PNS. Dalam surat pernyataan itu pun memuat alamat rumah dan lain sebagainya yang menyangkut data diri masing-masing PNS,” tegasnya.
Surat pernyataan itu pun, lanjut Yoni, bukan sebagai rujukan atau dasar seorang PNS otomatis dipindahkan ke Kabupaten Pangandaran. ” Meski salah seorang PNS, misalkan, menyatakan bersedia dipindahkan, tetapi berdasarkan penilaian bupati masih dibutuhkan di Ciamis, ya tidak dipindahkan. Begitu pun sebaliknya. Jadi perlu diluruskan bahwa surat itu bukan sebagai bahan rujukan,” terangnya.
Yoni juga menegaskan dia tidak mau berpolemik lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta semua pihak harus melihat dari sisi positif untuk memahami maksud dan tujuan dari surat pernyatan tersebut. ” Metoda pengumpulan data semacam ini bukan kali ini saja, tetapi ketika pengisian pegawai untuk Pemkot Banjar 10 tahun silam, juga menggunakan metoda semacam ini,”
” Kita juga tidak mungkin melakukan ‘bedol desa’ yang langsung tanpa melakukan pendataan melakukan penugasan ke PNS untuk ditugaskan di Pangandaran. Saya kira perlu pikiran positif untuk memahami hal ini,” katanya
Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Engkon Komara, mengatakan, meski ada selabaran surat pernyataan tersebut, namun dalam menentukan PNS dipindahkan tugaskan ke Pangandaran atau tidak, ada ditangan dirinya. Surat pernyataan itu, hanya sebatas dijadikan bahas masukan dan pertimbangan saja.
â Tidak ada pelanggaran sumpah jabatan. Itu hanya sebatas bahan pertimbangan saja. Kewenangan itu ada di tangan saya. Hanya, kita mencoba mengakomdir dengan mengkonfirmasi lewat surat pernyataan tersebut. Kita ingin tau saja, PNS mana yang tertarik dipindahkan ke Kabupaten Pangandaran. Dan hal itu akan menjadi pertimbangan dalam perumusan di Baperjakat, â ujarnya, kepada HR, usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD mengenai penetapan KUA PAAS tahun 2013, di Gedung DPRD Ciamis, Selasa (13/11).
Menurut Engkon, meski ada beberapa PNS di Pemkab Ciamis yang asli putra daerah Pangandaran, tetapi banyak yang tidak bersedia dipindahkan ke Pemkab Pangandaran. â Kalau merujuk kepada surat pernyataan, kayanya banyak yang menolak. Tapi mengenai pindah dan tidak, itu adalah kewenangan saya. Karena PNS harus siap ditempatkan dimana saja, â terangnya.
Pihaknya, lanjut Engkon, akan mempertimbangkan beberapa PNS yang memiliki potensi, dan secara kepangkatan sudah memadai menduduki jabatan strategis, namun belum memiliki kesempatan menduduki jabatan strategis di Pemkab Ciamis. â Hal ini juga akan menjadi pertimbangan kami. Karena posisi jabatan di sini terbatas, sementara PNS yang memiliki potensi banyak, dari pada di sini tidak diberdayakan, ya kita pindah tugaskan ke Pemkab Pangandaran,â ungkapnya. (Bgj)