Banjar, (harapanrakyat.com).- Wacana periodisasi kepala sekolah (Kepsek) kini semakin mengkrucut seiring dengan pemberkasan calon Kepsek. Periodisasi adalah masa maksimal seseorang yang menjabat kepala sekolah.
Rencananya, di Kota Banjar sistem periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan pada tahun 2014.
Hal itu sesuai dengan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Bab V tentang masa tugas kepala sekolah, bahwa jabatan kepala sekolah tidak boleh lebih dari 2 periode. Jika sudah 2 periode, kepala sekolah harus kembali menjadi guru.
Kasubag. Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Nedi S.IP, M.SI., mengatakan, biasanya waktu maksimal sampai 3 periode, dengan perhitungan 1 periode sama dengan 4 tahun. Berarti, masa maksimalnya menjabat adalah 12 tahun pada satu sekolah.
Atau, kalau masih mau menjabat kepala sekolah, pada periode ke 2, kepala sekolah tersebut harus pindah ke sekolah lain yang tingkat prestasinya di bawah dari sekolah yang dulu dipimpinnya, dan mampu membawa sekolah barunya menjadi sekolah unggulan.
Tapi menurut Nedi, untuk pilihan kedua, kedepan dipastikan akan sangat susah, apalagi bagi kepala sekolah yang belum bersertifikat. Sebab, semua kepala sekolah harus mengikuti pelatihan bersertifikat, dan mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUK)
âMemang seperti itu sekarang aturannya, dan aturan itu hasil rapat persiapan persyaratan pemberkasan calon kepala sekolah beberapa waktu lalu di Jakarta. Dua tahun kedepan, periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan,â kata Nedi, Kamis (10/11).
Namun, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab mengenai berapa jumlah kepala sekolah yang masuk masa periodisasi, karena belum dilakukan pendataan. Meski begitu, Nedi menegaskan bahwa sistem periodisasi di Kota Banjar akan dilaksanakan 2 tahun mendatang, yaitu sekitar 2014.
Kebijakan Disdikpora Kota Banjar tidak akan mengangkat kepala sekolah untuk menjadi pengawas sekolah, tetapi langsung memperiodisasikannya, dengan alasan kuota pengawas sudah banyak terisi.
Nantinya, bagi kepala sekolah yang terperiodisasi karena aturan tidak akan ditempatkan pada sekolah semula, melainkan diputar ke sekolah lain. Hal itu dilakukan untuk menjaga psikologis mereka.
âMereka yang terkena periodisasi seharusnya jangan menjadi minder, sebab ini merupakan aturan yang harus dijalani. Bahkan di perguruan tinggi, setingkat profesor saja bisa kembali menjadi dosen. Selama ini baru perguruan tinggi yang sudah melaksanakan sistem periodisasi,â pungkas Nedi. (HND)