Jumat, Maret 28, 2025
BerandaBerita BanjarSistem Periodisasi Kepsek Diterapkan 2014

Sistem Periodisasi Kepsek Diterapkan 2014

Banjar, (harapanrakyat.com).- Wacana periodisasi kepala sekolah (Kepsek) kini semakin mengkrucut seiring dengan  pemberkasan calon Kepsek. Periodisasi adalah masa maksimal seseorang yang menjabat kepala sekolah.

Rencananya, di Kota Banjar sistem periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan pada tahun 2014.

Hal itu sesuai dengan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Bab V tentang masa tugas kepala sekolah, bahwa jabatan kepala sekolah tidak boleh lebih dari 2 periode. Jika sudah 2 periode, kepala sekolah harus kembali menjadi guru.

Kasubag. Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar, Nedi S.IP, M.SI., mengatakan, biasanya waktu maksimal sampai 3 periode, dengan perhitungan 1 periode sama dengan 4 tahun. Berarti, masa maksimalnya menjabat adalah 12 tahun pada satu sekolah.

Atau, kalau masih mau menjabat kepala sekolah, pada periode ke 2, kepala sekolah tersebut harus pindah ke sekolah lain yang tingkat prestasinya di bawah dari sekolah yang dulu dipimpinnya, dan mampu membawa sekolah barunya menjadi sekolah unggulan.

Tapi menurut Nedi, untuk pilihan kedua, kedepan dipastikan akan sangat susah, apalagi bagi kepala sekolah yang belum bersertifikat. Sebab, semua kepala sekolah harus mengikuti pelatihan bersertifikat, dan mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUK)

“Memang seperti itu sekarang aturannya, dan aturan itu hasil rapat persiapan persyaratan pemberkasan calon kepala sekolah beberapa waktu lalu di Jakarta. Dua tahun kedepan, periodisasi kepala sekolah dari berbagai tingkatan akan dilaksanakan,” kata Nedi, Kamis (10/11).

Namun, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab mengenai berapa jumlah kepala sekolah yang masuk masa periodisasi, karena belum dilakukan pendataan. Meski begitu, Nedi menegaskan bahwa sistem periodisasi di Kota Banjar akan dilaksanakan 2 tahun mendatang, yaitu sekitar 2014.

Kebijakan Disdikpora Kota Banjar tidak akan mengangkat kepala sekolah untuk menjadi pengawas sekolah, tetapi langsung memperiodisasikannya, dengan alasan kuota pengawas sudah banyak terisi.

Nantinya, bagi kepala sekolah yang terperiodisasi karena aturan tidak akan ditempatkan pada sekolah semula, melainkan diputar ke sekolah lain. Hal itu dilakukan untuk menjaga psikologis mereka.

“Mereka yang terkena periodisasi seharusnya jangan menjadi minder, sebab ini merupakan aturan yang harus dijalani. Bahkan di perguruan tinggi, setingkat profesor saja bisa kembali menjadi dosen. Selama ini baru perguruan tinggi yang sudah melaksanakan sistem periodisasi,” pungkas Nedi. (HND)

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Sang Manajer Ungkap Kabar Kondisi Titiek Puspa Terkini

Titiek Puspa kabarnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak hari Rabu, 26 Maret 2025. Sang manajer, Mia mengonfirmasi kabar tersebut. Mia memastikan bahwa...
Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner, Bek Timnas yang Dikabarkan Dekat dengan Jennifer Coppen

Profil Justin Hubner mendadak jadi hot topic. Namun, kali ini tidak ada kaitannya dengan performa Hubner di lapangan hijau. Melainkan karena sosoknya muncul dalam...
Menkes Budi Gunadi

Musim Mudik, Ini Pesan Menkes Budi Gunadi yang Harus Diperhatikan Pemudik!

harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini agar tetap menjaga kondisi kesehatan. Menurut Budi,...
Pelaku Pemalakan PKL

Dua Orang Terduga Pelaku Pemalakan PKL di Sumedang Diciduk Polisi

harapanrakyat.com,- Tim Kujang Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pemalakan para PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di Alun-alun...
Mudik Minim Sampah

Jelang Idulfitri, Begini Cara Pemda Ciamis Sukseskan Mudik Minim Sampah

harapanrakyat.com,- Sukseskan Mudik Minim Sampah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor:100.3.4.2/646-DPRKPLH.03/2025 tentang Pengendalian Sampah menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.  Kepala Dinas...
Raffi Ahmad Dapat Teguran

Gara-gara Candaan Kurang Pantas, Raffi Ahmad Dapat Teguran MUI

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Raffi Ahmad dapat teguran MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pasalnya, ia membuat candaan kurang pantas dalam sebuah acara televisi. Saat...