Satpol PP sebut tengah tempuh persyaratan
Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait dengan belum dilakukannya tindakan penutupan oleh pihak Satpol PP terhadap tiga toko penyedia produk kesehatan dan kosmetik kecantikan, yang telah dinyatakan ilegal oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, karena berdasarkan hasil teguran kedua, para pemilik toko sudah memperlihatkan itikad baiknya.
Seperti diberitakan HR pada edisi 296 dan 297 lalu, ketiga toko obat yang dinyatakan illegal oleh Dinkes Kota Banjar itu diantaranya Toko Aseng, Ajong dan Diva.
Menurut Kasie. Gakda Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, saat ditemui HR di ruang kerjanya, Selasa (4/11), bahwa untuk melangkah ke teguran ketiga, pihaknya menunggu action dari para pemilik toko tersebut.
âTeguran kedua itu kita lakukan pada tanggal 10 Oktober 2012, dan 11 Oktober mereka mulai bergerak membuat persyaratan perizinan ke BMPPT. Itu artinya mereka sudah kooperatif karena mau berusaha untuk menempuh persyaratan, sehingga kami tidak bisa begitu saja melakukan penutupan,â kata Aep.
Itikad baik para pemilik toko tersebut ditunjukkan melalui penyerahan fotocopy semua surat pernyataan yang telah mereka tempuh kepada Satpol PP. Adapun surat pernyataan yang mereka penuhi diantaranya dari kelurahan setempat, pernyataan tidak keberatan dari tetangga, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta perizinan penggunaan tanah.
âJadi intinya si pengusaha tersebut ingin membuka usaha di Banjar, dan mau menempuh proses persyaratan yang harus dipenuhi. Ada itikad baik setelah kami melakukan teguran ke dua, makanya sampai sekarang mereka tetap membuka tokonya. Dan sebetulnya Satpol PP sudah jauh dalam menangani masalah ini,â ujarnya.
Dalam penegakan Perda, lanjut dia, bukan berarti Satpol PP mengulur-ngulur waktu, tetapi harus dilihat dulu apakah ada itikad baik atau tidak. Kalau ternyata sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga ada perubahan, baru dilakukan penindakan.
Aep menambahkan, sekarang tinggal pembinaan dari Dinkes untuk mengarahkan persyaratan apa saja yang harus mereka tempuh agar usahanya bisa menjadi legal, yaitu mengantongi surat izin operasional dari Dinkes Kota Banjar. (Eva)