(Pejabat Langgar UU Perkawinan, PP 53, Sumpah Jabatan & UU 32 tentang Pemda)
Banjar, (harapanrakyat.com),- Bagi pejabat publik yang terbukti melanggar Sumpah Jabatan, UU 32 tentang Pemerintah Daerah, UU Perkawinan dan PP 53 (untuk pejabat PNS struktural/fungsional), harus ada punishment. Bukan penjara saja, tapi bisa berupa punishment moral atau sosial.
Seperti dikatakan aktivis perempuan, Awit Rohani, SIP, kepada HR, Kamis (13/12). Menurut dia, pejabat atau elit penyelenggara pemerintah harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, seorang pemimpin, baik kepala daerah maupun pejabat PNS itu adalah figur yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, sesuai dengan sumpah jabatannya masing-masing.
âAda perbedaan antara masyarakat biasa dengan elit-elit penyelenggara pemerintah. Kalau pejabat, sedikit saja ada kata-kata atau tindakannya yang salah, pasti jadi sorotan karena ada aturan yang membeleggunya, contoh dalam kasus nikah sirinya Bupati Garut. Tapi kalau menimpanya pada masyarakat biasa tidak akan jadi sorotan, sebab masyarakat tidak akan kena yang namanya sumpah jabatan atau PP 53,â paparnya.
Lanjut Awit, meski demikian, dalam hal ini masyarakat juga punya aturan yang memagarinya, tetapi skupnya hanya di lingkungan keluarga saja. Berbeda dengan pejabat karena dipagari oleh aturan yang lebih rapat.
Pernikahan siri adalah salah satu penyebab pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran UU 32 tentang Pemerintah Daerah, UU Perkawinan dan pelanggaran PP 53, yang dilakukan elit penyelenggara pemerintah. Padahal, seorang pejabat mengetahui bahwa nikah siri itu sebuah perkawinan yang tidak tercatat oleh negara.
Sedangkan dalam sumpah jabatan, sudah jelas disebutkan bahwa setiap pemimpin harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dengan demikian, maka melanggar sumpah jabatan berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
âAturan itu dibuat untuk menciptakan rasa keamanan, ketenangan dan kenyamanan. Elit penyelenggara pemerintah harus taat hukum, mutlak itu. Buat apa hukum dibuat bila tidak ditaati. Dan dengan sendirinya masyarakat akan menghukum pejabat yang melanggar aturan tersebut, yaitu tadi, punishmentnya bisa berbentuk moral maupun sosial,â kata Awit.
Seorang pemimpin harus mewakafkan hati dan fikirannya untuk masyarakat, sebab pejabat adalah etalasenya sebuah daerah. Artinya, jika pemimpinnya sudah amanah, pasti orang dari luar akan tertarik ingin melihat dan mengetahui, kemudian masuk ke daerah itu. âKalau belum siap amanah lebih baik jangan jadi pemimpin,â ujar Awit.
Sementara menurut salah seorang praktisi hukum, Nova Charlimah Girsang, SH., bahwa biasanya terbongkarnya sebuah nikah siri yang dilakukan pejabat berawal dari adanya delik aduan.
Namun, secara globalnya hukum perkawinan tidak bisa dipaksakan ke ranah hukum pidana, meskipun dalam masalah itu masuk juga pelanggaran Sumpah Jabatan, UU 32 tentang Pemerintah Daerah, UU Perkawinan dan PP 53.
âDalam masalah itu, salah satu solusi terbaiknya yaitu melalui jalur mediasi dulu. Kalau dari hasil mediasi kedua belah pihak menyetujui untuk berdamai, maka permasalahan selesai, kecuali ada pemalsuan identitas, itu masuknya ke tindak pidana,â ujarnya.
Nova juga mengatakan, berawal adanya delik aduan, maka setelah ada pengaduan masuk ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagi pejabat PNS, atau ke Badan Kehormatan (BK) bagi anggota DPR/DPRD, sanksinya tergantung dari penegak hukum itu sendiri.
Karena, peraturan tetap peraturan, tapi mereka berani tidak menindaklanjuti delik aduan tersebut. Kalau mungkin tuntutan hukumnya mandul, bisa melangkah ke jenjang lebih meningkat lagi, yakni membawa kasus tersebut ke Komnas Perempuan. Meski demikian, tetap jalurnya harus menempuh mediasi dulu.
âPPNS maupun BK dalam menegakkan hukum itu tidak bisa dipaksakan apabila dalam mediasi sudah dicapai kesepakatan untuk damai. Jadi sangat tergantung hasil mediasi. Sebetulnya dalam hal ini si perempuan yang harus cerdas. Perempuan yang mau dinikahi secara siri itu bodoh, kan sudah tahu tidak ada kekuatan hukumnya. Memang biasanya perempuan yang mau nikah siri itu karena materi, sedangkan si pria karena nafsu,â kata Nova. (Eva)