Banjar, (harapanrakyat.com),- Minat warga Kota Banjar untuk mengikuti program transmigrasi masih tinggi. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya jumlah pendaftar yang setiap tahun rata-rata mencapai lebih dari 50 Kepala Keluarga (KK).
Sayangnya, kuota yang tersedia terbatas. Menurut Kabid. Transmigrasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, Subagio, pada tahun ini, dari sekian banyak keluarga mendaftar sebagai transmigran, hanya 15 KK yang bisa diberangkatkan.
Mereka menjadi peserta transmigran dengan tujuan ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelepasan 15 KK asal Kota Banjar itu dilaksanakan Jumâat (7/12), sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Hotel Ciaren, Kec. Purwaharja.
Sehari sebelumnya, di tempat tersebut mereka terlebih dahulu mengikuti kegiatan pembekalan yang sifatnya umum. Sedangkan kegiatan pelatihan sudah dilakukan jauh hari sebelum pemberangkatan.
Lebih lanjut,Subagio mengatakan, jumlah 15 KK yang diberangkatkan dalam program transmigrasi tahun 2012 terdiri dari 78 jiwa. Mereka berasal dari tiga kecamatan, diantaranya Kec. Langensari meliputi 2 KK dari Desa Waringinsari, dan 4 KK dari Desa Kujangsari. Dari Kec. Pataruman meliputi Kel. Pataruman 3 KK, dan 1 KK berasal dari Desa Batulawang. Untuk Kec. Purwaharja hanya dari Kel. Karangpanimbal, jumlahnya mencapai 5 KK.
âDi sana mereka akan menempati rumah dan setiap keluarga akan menggarap lahan pertanian seluas 2 hektare yang telah disediakan oleh pemerintah. Namun, selama satu tahun pertama para transmigran akan mendapatkan subsidi dari Pemda Luwu Timur untuk kebutuhan hidup,â katanya, Senin (10/12).
Pada tahun ini, transmigran asal Kota Banjar disatukan dengan Kota Tasikmalaya. Sedangkan tahun lalu disatukan dengan tarnsmigran asal Kabupaten Ciamis. Pihaknya berharap, mereka bisa menjadi transmigran sukses, karena banyak sekali keluraga yang dapat meraih kesuksesan hidup setelah ikut program transmigrasi.
Lanjut dia, setiap tahunnya, animo masyarakat Banjar terhadap program transmigrasi yang digulirkan oleh Kemenakertrans selalu membludak. Namun, tujuannya ditentukan pemerintah pusat, sedangkan masyarakat menginginkan lokasinya sesuai dengan yang mereka inginkan.
Selain itu, kuota yang diberikan pemerintah pun jumlahnya sangat terbatas, sesuai dengan MoU, yakni setiap tiga tahun dibuat MoU untuk penentuan kuota, misalnya 45 KK dibagi 3 tahun, jadi hanya 15 KK per tahun. (Eva)