Oleh : H. Basir
Tepatnya pada tanggal 24 Nopember 2012 jam 15.00 WIB, saya mendapat SMS dan telpon dari pendiri dan pimpinan Surat Kabar Mingguan Harapan Rakyat (HR) Koranna Urang Banjar, Ciamis jeung Pangandaran yaitu Bachtiar Hamara untuk menghadiri Tasyakur Binnikmat Ulang Tahun berdirinya HR yang ke-9, bertempat di kantor Redaksi jalan Kapten Jamhur No. 02 Kota Banjar.
Acara tersebut dihadiri oleh segenap pimpinan, tim litbang HR, para wartawan, dan undangan lainnya, serta yang paling tak diduga hadir juga Kabag. Humas Kabupaten Ciamis. Saya selaku pribadi mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun SK. Harapan Rakyat yang ke-9, semoga Surat Kabar Harapan Rakyat tetap menjadi surat kabar lokal yang terpercaya dan selalu berpenampilan global.
Menjelang akhir acara, tidak disangka dan tidak diduga, Pimpinan Umum SK Harapan Rakyat Bachtiar Hamara mendadak mengadakan acara diskusi hangat yang topik bahasannya adalah isu seputar Daerah Otonom Baru (DOB), sehingga saya mensarikan hasil diskusi tersebut betapa pentingnya memanfaatkan peluang setelah lahirnya DOB Kabupaten Pangandaran, untuk kemajuan Kota Banjar kedepan.
Pemekaran wilayah dalam tatanan politik merupakan salah satu upaya pemberdayaan seluruh aspek kehidupan manusia. UU Pemerintahan Daerah No. 32 tahun 2004 mengatakan, bahwa pemekaran wilayah pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan sumberdaya manusia dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam menuju kesejahteraan masyarakat.
Konsep pendekatan pelayanan publik oleh birokrat sebagai penyelenggara pemerintahan terhadap kebutuhan rakyat merupakan pertimbangan utama dari kebijakan tersebut. Dengan adanya kebijakan pemekaran wilayah, maka kantor-kantor pemerintahan semakin dekat dengan rakyat untuk melayani kebutuhan rakyat.
Kebutuhan tersebut menyangkut sarana dan prasarana umum, seperti pasar, baik itu pasar tradisional maupun pasar modern, sarana transportasi, perumahan, pendidikan, ruang terbuka hijau, sarana hiburan, sarana belanja cendramata, makanan khas daerah, penginapan/hotel, dan lainnya. Kondisi ini memungkinkan terciptanya arus pertukaran barang dan jasa yang cepat, sehingga pada akhirnya mempercepat peredaran uang.
Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat sebagaimana UU RI No.27 tahun 2002. Pembentukan DOB Kabupaten Pangandaran yang diresmikan tanggal 25 Oktober 2012, memiliki tujuan arah dan sasaran yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut, perlu didukung oleh tiga sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Kota Banjar mempunyai tempat strategis dan berada pada segitiga emas yang diapit oleh Kabupaten Ciamis, Cilacap dan Kabupaten Pangandaran. Dulu Kota Banjar dikenal sebagai kota yang tak pernah tidur, karena memiliki tempat posisi strategis tepat berada di jalur selatan perlintasan ke daerah timur menuju Jawa Tengah, serta lintasan menuju objek wisata Pangandaran. Sehingga, tidak berlebihan jika melintas daerah ini selalu menjadi tempat peristirahatan dan mencicipi makanan khas kota ini.
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, diharapkan Pemerintah Kota Banjar terus memberikan informasi, baik melalui media cetak, elektronik, maupun situs-situs resmi guna menarik minat para pemodal/investor menanamkan modalnya di Kota Banjar, baik pengusaha lokal, regional, nasional maupun internasional, PMDN maupun PMA guna melengkapi fasilitas yang belum ada di Kota Banjar, seperti hotel berbintang, sarana hiburan dan wisata, sarana belanja yang super lengkap, serta hunian berkonsep kelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, diharapkan Kota Banjar betul-betul menjadi daerah segitiga emas sebagai magnet pertumbuhan ekonomi yang super cepat, sehingga akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Semoga mimpi ini menjadi kenyataan. ***