(Terkait Sengketa Lahan Pasirkolotok)
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Warga Desa Sidaharja Kec Pamarican dan Desa Kutawaringin Kec Purwadadi mendatangi anggota Komisi I DPRD Kab. Ciamis. Kedatangan kedua warga ke gedung DPRD Ciamis tersebut terkait sengketa lahan Pasirkolotok antara warga dan pihak PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang.
Suratno, tokoh masyarakat Desa Sidaharja, Selasa (4/12), mengatakan, persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN VIII Batulawang terjadi akibat lahan yang garapan warga direbut secara sepihak oleh PTPN.
Menurut Sutarno, sengketa lahan Pasirkolotok sebenarnya sudah dimenangkan oleh pihak masyarakat pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis sekitar tahun 1999-2000.
âTanah yang sudah dimenangkan oleh masyarakat, kini diakui kembali oleh PTPN, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat Kutawaringin dan Sidaharja. Warga siap memperjuangkan kembali hak masyarakat dalam pengolahan tanah tersebut,â ungkapnya.
Sedikitnya, kata Suratno, kurang lebih 106 hektar lahan garapan masyarakat yang direbut kembali oleh PTPN VIII Batulawang. Pihak PTPN merebut dan mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya, dengan cara mengancam dan merusak tanaman palawija milik masyarakat.
Dengan kejadian itu, lanjut Sutarno, masyarakat dari dua desa tersebut terpaksa meminta bantuan kepada DPRD Ciamis, untuk mengadukan persoalan sengketa lahan yang sekarang sedang dihadapi.
âKami prihatin dengan perlakuan PTPN terhadap masyarakat penggarap. Ketika melakukan pengrusakan, Pihak PTPN berdalih bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung, lahan Pasirkolotok merupakan milik PTPN,â katanya.
Seandainya saja menuruti amarah, warga pastinya melawan petugas yang merusak lahan garapan warga tersebut. Beruntung, kemarahan warga bisa diredam, karena ingin agar persoalan itu diselesaikan melalui musyawarah.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Ciamis, Oih Burhanudin, mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian terkait sengketa lahan Pasirkolotok yang terjadi antara masyarakat Desa Sidaharja dan Kutawaringin dengan PTPN VIII Batulawang.
âPermasalahan ini akan kami kaji kembali. Kami juga akan memanggil pihak PTPN VIII Batulawang dan BPN, untuk meminta keterangan,â ungkapnya.
Hanya saja, Oih menghimbau agar masyarakat tidak bertindak anarkis dalam menghadapi persoalan sengketa lahan Pasirkolotok. Dia berjanji, akan membantu penyelesaian hingga persoalan sengketa lahan tuntas.
Sementara itu, penasehat hukum PTPN VIII Batulawang, Teteng Kustiadji SH., saat dihubungi HR via seluler, Selasa (4/12), menyesalkan masih adanya pihak yang memprovokasi warga. Meski keputusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), telah memenangkan sengketa tersebut kepada pihak PTPN VIII Batulawang.
Ditambahkan Teteng, putusan banding dan kasasi dalam kasus ini, sebaiknya pihak warga melihat betul tidaknya putusan hakim dalam suatu perkara, maka lihatlah pertimbangan-pertimbangan hakim.
âSaya melihat dasar pertimbangan hakim dalam kasus PTPN cukup rasional dengan dasar hokum yang jelas. Untuk itu, suka atau tidak suka, masyarakat yang menjungjung tinggi supremasi hokum harus menerimanya,â katanya.
Adapun mengenai upaya hokum dari pihak warga atau manapun, menurut Teteng, pihaknya mempersilahkan. âKarena itu suatu hak. Apabila pihak yang merasa dikalahkan menemukan novum (bukti.red) baru. Silahkan untuk menempuh upaya hokum lagi,â tandasnya.
Teteng berpesan, hindarkan sikap memprovokasi warga. Hal itu untuk menghindari terjadinya konflik horizontal, yang akan merugikan masyarakat itu sendiri. âSudahlah jangan diberi harapan kosong terus warga, kasihan mereka,â tukasnya.
Bahkan, lanjut Teteng, pihaknya dan PTPN VIII Batulawang, telah mempersiapkan jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. âSaya yakin pihak PTPN dalam masalah ini mempunyai solusi yang cukup baik bagi kedua belah pihak,â pungkasnya. (es/SBH)