Banjar, (harapanrakyat.com),- Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dituding memble. Tudingan itu terlontar dari Anggota DPRD Kota Banjar di sebuah berita salah satu koran lokal edisi hari Sabtu (12/1).
Dalam tudingan itu disebutkan, banyak sejumlah usaha dan bangunan tempat usaha di Kota Banjar tidak berijin tapi masih beroperasi. Sayangnya, hingga saat ini usaha dan bangunan tempat usaha, tidak berijin itu tidak ditindak tegas oleh Satpol PP. Bahkan Satpol PP dinilai kecolongan lantaran banyak kasus di lapangan belum terungkap.
Kasie Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, Senin (14/1), menanggapi tudingan itu dengan sikap âdinginâ. Dia mengaku, penilaian atau tudingan seperti itu sah-sah saja dialamatkan kepadanya, apalagi yang menilai itu wakil rakyat.
âSebenarnya tidak perlu ditanggapi serius. Karena yang bersangkutan tidak melihat secara langsung kerja Satpol PP di lapangan. Paling tidak, seharusnya yang bersangkutan mengetahui bagaimana imbas dari kinerja Satpol PP terhadap kenaikan jumlah pemohon ijin di BMPPT,â ungkapnya.
Aep menjelaskan, penegakkan Perda perijinan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pemantauan, pemanggilan, peneguran dan penindakan. Semua tahapan itu tentunya memerlukan rentang waktu yang cukup panjang.
Dalam tahap pemantauan, kata Aep, Satpol PP melakukan inventarisasi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha. Dan hal itu dilakukan dengan sistem jemput bola. Pihaknya terbuka untuk menerima informasi atau laporan dari masyarakat.
Setelah itu, jika dalam tahapan pemantauan ditemukan usaha belum berijin, Satpol PP melakukan pemanggilan kepada pengusaha. Dengan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan dalam menjalani usaha.âNamun, ketika pemanggilan tidak juga diindahkan, kami melakukan peneguran. Tahapan peneguran sendiri dilakukan mulai dari peneguran pertama hingga ketiga,â katanya.
Disaat teguran ketiga sudah diberikan, dan pengusaha tidak juga melengkapi persyaratan, Satpol PP terpaksa menindak tegas dengan menutup atau menyegel usaha tersebut. âSepanjang pertengahan tahun 2012 hingga sekarang, penindakan atau penyegalan baru dilakukan terhadap 2 kasus. Sisanya mengikuti apa diisyaratkan oleh aturan,â tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BMPPT), Saefuddin, A.KS, M.Kes., Senin (14/1), di ruang kerjanya mengatakan, jumlah pemohon ijin sejak pertengahan tahun 2012 hingga saat ini mengalami peningkatan.
âYa, jumlahnya meningkat. Sesuai dengan data terakhir tahun 2012, BMPPT sudah mengeluarkan sebanyak 1940 perijinan,â ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala BMPPT, Drs. Ade Setiana, mengatakan, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bekerja secara sistematis dan terprogram. Dengan kata lain, kinerja suatu OPD akan berpengaruh terhadap OPD lain.
âTermasuk Satpol PP. Kinerja OPD ini memberikan peran penting terhadap kenaikan jumlah pemohon ijin di BMPPT Kota Banjar,â ungkapnya.
Selain soal perijinan, kata Ade, sektor investasi di Kota Banjar mengalami peningkatan sekitar 51,32 persen. Pasalnya, pada tahun 2011, invetasi di Kota banjar mencakup 7 sektor, dengan nilai investasi sebesar Rp. 79.154.281.749. Sementara tahun 2012 jumlahnya ditambah dengan sektor kesehatan, atau menjadi 8 sektor, dengan nilai investasi sebesar Rp. 119.775.005.137.
âUntuk PAD sendiri pencapaiannya melebihi target. Target tahun 2012, sebesar Rp. 864.043.100, dengan pencapaian target sebesar Rp. 896.857.497. itu artinya 104,03 persen,â pungkasnya. (deni)