Pansus tidak ingin gegabah hingga terjadi kecelakaan sejarah
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Peresmian Kab. Pangandaran dan Pelantikan Penjabat Bupati menyatakan, kompleksitas masalah transisi DOB Pangandaran menjadi kabupaten harus segera dipecahkan. Paslanya, maslah tersebut bukan hanya menyangkut peresmian kabupaten dan siapa Penjabat Bupati Pangandaran.
Betapapun derasnya aspirasi masyarakat, untuk mempercepat peresmian Kab. Pangandaran dan Pelantikan Penjabat Bupati, Pansus tidak ingin bertindak gegabah. Alasannya karena hal itu menyangkut amanat UU Nomor 21 tahun 2012, tentang Pembentukan Kab. Pangandaran di Propinsi Jawa Barat.
Ketua Pansus, Iwan Moch. Ridwan, Selasa (22/1), mengatakan, ada sejumlah hal yang krusial berkaitan dengan fungsi transisi DOB Pangandaran menjadi kabupaten. Diantaranya kriteria Penjabat Bupati, Penyusunan SOTK, Pengisian Personil, Kantor sementara Bupati, Dana Hibah Rp7,5 Milyar dari APBD Ciamis dan Rp2,5 Milyar dari APBD Propinsi Jawa Barat tahun 2013, Aset Daerah dan batas administratif Kab. Pangandaran.
âDi salah satu klausul UU tersebut, ditegaskan bahwa Penyusunan APBD Kab. Pangandaran dilakukan satu tahun setelah dilantiknya Penjabat Bupati Terpilih. Artinya, tahun 2014 Pangandaran baru mempunyai APBD. Persoalannya kemudian, dana hibah Rp 7,5 milyar itu mau dikemanakan. Anggaran itu harus ada wadahnya, berupa APBD,â ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Gubernur Jabar, Dirjen Otda dan Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, serta Departemen Keuangan RI. Tujuannya agar tidak terjadi Kecelakaan Sejarah.
Masih menurut Iwan, skema kerja Pansus adalah mengurai segala permasalahan transisi DOB dan pembentukan Kab. Pangandaran, bekerja sesuai Tupoksi Dewan dengan dasar UU yang berlaku. Pihaknya tidak ingin mengintervensi dalam ranah penunjukan Pejabat Bupati dan pengisian personil.
Kemudian, persoalan kedua yang juga sangat krusial, kata Iwan, yaitu Keputusan DPRD No. 19 Tahun 2010, tentang penyerahan aset dari Kab. Ciamis (induk) ke Kab. Pangandaran, yang meliputi aset bergerak dan aset tak bergerak serta sarana dan prasarana.
Selanjutnya, persoalan krusial yang ketiga adalah mengenai batas wilayah administratif, mulai batas dusun, desa serta kecamatan antar Kab. Pangandaran dengan Kab. Tasik dan Kab. Ciamis.
Dia juga menegaskan, DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal subtansial yang menyangkut kepentingan masyarakat Kab. Pangandaran.
Terkait hal itu juga, pihaknya sudah memiliki jadwal kerja, termasuk kunjungan kerja ke desa-desa, tokoh masyarakat, serta Presidium. Dan berencana menggelar seminar, mengundang Komisi II DPR RI, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah Kemendagri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Pemerintahan, KPU serta para Akademisi.
âPertanyaan terakhir, mitra kerja Pejabat Bupati Kab. Pangandaran siapa?, untuk membentuk SOTK, Pengisian Personil, Penyusunan APBD tahun 2014, kalau bukan DPRD Kab. Ciamis. Makanya, kami (Pansus) sebagai perangkat DPRD, yang di didasari oleh Tatib, akan menjalankan tupoksi itu,â pungkasnya. (DK)