Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita BanjarKoperasi Dilarang Miliki Unit Simpan Pinjam

Koperasi Dilarang Miliki Unit Simpan Pinjam

Banjar, (harapanrakyat.com),- Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sesuai UU Perkoperasian yang baru, disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Hal itu disampaikan Kabid UMKM dan Koperasi Disperdindagkop Kota Banjar, Drs H. Usman Anshorullah,M,Si, Senin (14/1), di ruang kerjanya, saat menjelaskan agenda kegiatan sosialisasi tahun 2013 Disperindagkop, tentang perkoperasian.

Usman menjelaskan, dengan aturan baru itu, berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurutnya, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.

“UU ini secara tegas menyebutkan, USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Usman menuturkan, KSP diharuskan memiliki ijin usaha, KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota. Dia juga menyebutkan, ada beberapa substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Diantaranya, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA). Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Selanjutnya, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP harus berorientasi pada pelayanan anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan oleh pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.

Untuk menjamin simpanan anggota, KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini, pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Agar masyarakat memahami dan mengerti terhadap UU Perkoperasian terbaru, maka program kedepan adalah melaksanakan sosialiasi. Dengan harapan, ketentuan baru itu akan menjadikan koperasi di Kota Banjar semakin berkembang,” pungkasnya. (deni)

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...
Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan di Bawah Pohon, Bukti Kesetiaan Sahabat kepada Rasulullah

Kisah Baiat Ridwan adalah salah satu peristiwa paling menggugah dalam sejarah Islam yang menunjukkan kesetiaan tanpa syarat para sahabat kepada Rasulullah SAW. Peristiwa ini...