Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, menggelar rapat membahas mengenai sosialisasi biaya nikah, dan surat edaran Irjen No.1.J/1261/2012 yang mengintruksikan bahwa biaya nikah tidak boleh lebih dari Rp.30.000 bagi calon pengantin.
Rapat yang diikuti Kepala Kemenag Kota Banjar, Kasie. Urais dan Pen Haj, para Kepala KUA, Penghulu serta petugas P3N, dilaksanakan di Aula Kemenag Kota Banjar, Selasa (8/13).
Ditemui di ruang kerjanya, Kasie. Urais dan Pen Haj Kemenag Kota Banjar, H. Asep Lukman Hakim, S.Ag., mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di KUA, maka untuk biayanya tidak lebih dari Rp30.000.
âUntuk itu diharapkan calon pengantin mau melaksanakan pernikahannya di KUA, namun segala persyaratan sudah tentu diurus sendiri sebagai konsekuensinya. Kami semua siap melayani masyarakat dengan biaya sebesar itu. Sedangkan mengenai biaya kerohiman, dari dulu hingga sekarang tidak ada. Dan istilah itu pun tidak melekat di lingkungan kami, jadi tahu dari mana istilah itu,â ujarnya.
Namun diakui Asep, selama ini pihaknya kurang mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme biaya nikah. Pihaknya berjanji, mulai sekarang akan melakukan sosialisasi supaya masyarakat luas bisa mengetahui mekanismenya, sesuai dengan surat edaran dari Irjen.
âDengan program sosialisasi, diharapkan masyarakat mengetahuinya. Sosialisasi tersebut akan dilakukan Kasie. Urais melalui KUA, Penghulu dan P3N. Dan bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan, kalau masyarakat siap, kami lebih dulu siap melaksanakan acara pernikahan di KUA. Perkembangannya akan terus kami pantau sebagai laporan kami ke pusat,â pungkas Asep. (AM)