Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita Ciamis(Gara-gara Permenhut 30 tahun 2012) Dishutbun tak Bisa Kendalikan Produksi Kayu Rakyat

(Gara-gara Permenhut 30 tahun 2012) Dishutbun tak Bisa Kendalikan Produksi Kayu Rakyat

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kab. Ciamis meradang, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.30/II Tahun 2012, tentang Penataan Hasil Hutan. Pasalnya, akibat peraturan tersebut, Dishutbun tidak bisa lagi mengendalikan jumlah produksi kayu rakyat.

Kadishutbun Ciamis, Drs. H. Dadang Hidayat , B.Sc. F, belum lama ini, mengatakan, dalam klausul Permenhut tersebut, kewenangan dalam hal penerbitan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan nota angkutan kayu, tidak lagi dilakukan oleh Dishutbun tapi oleh Kepala Desa, yang sudah mendapat pelatihan di Balai Kehutanan.

Meski begitu, Dadang menengarai, akan timbul kesulitan ketika Kepala Desa membuat laporan jumlah kayu yang diproduksi di hutan rakat kepada Dishutbun. Di Ciamis sendiri, baru sekitar 60 Kepala Desa yang sudah mendapatkan sertifikat dan bisa menerbitkan SKAU.

“Permen ini sangat kontroversial. Kami tidak bisa tahu berapa jumlah kayu dari hutan rakyat Ciamis yang ditebang, diangkut dan diolah. Alasannya karena kami sudah tidak punya kewenangan. Makanya, kami sudah menggelar pertemuan di tingkat Propinsi, untuk mengajukan revisi ke pusat,” ungkap Dadang.

Dadang menuturkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak, selain memberikan masukan kepada pusat, soal langkah revisi Permen tersebut. “Untuk jumlah produksi kayu rakyat tahun 2012 akhir saja, kami tidak punya. Soalnya belum ada laporan dari kepala Desa kepada kami,” katanya.

Ditemui terpisah,   Kepala Bidang Bina Usaha Kehutanan dan  Perkebunan, Asep Solihin, didampingi stafnya, Rusmana, mengaku, hingga saat ini pihaknya kebingungan dalam mengkoordinasikan soal jenis, jumlah dan volume kayu rakyat di Kab. Ciamis.

“Kami hanya punya data tahun 2011. Hasil produksi hutan rakyat di Ciamis mencapai  450 ribu kubik. Dan tahun 2012, baru 80 persennya,” ungkapnya.

Menurut Asep, berkaitan dengan itu, realisai Peraturan Daerah (Perda) Kehutanan yang dikeluarkan Pemkab Ciamis, juga terbentur oleh wacana akan dilakukannya revisi terhadap Permenhut tersebut.

“Kami sulit memonitornya, karena tidak punya kewenangan. Padahal Program rehabilitasi dan Gerakan 1 Milyar Pohon memerlukan data produksi kayu rakyat,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris APDI Kab. Ciamis, Agus Nurul, M.Si, ketika dihubungi HR, belum bisa memberikan tanggapan apapun, terkait peran Kepala Desa, dalam penerbitan SKAU dan Nota Angkutan kayu rakyat itu. (diki)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...